Pemerintahan
Sengketa PHK Massal di PT Woneel Midas Leathers, Disnakertrans Jadwalkan Pemanggilan Manajemen






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Konflik terus meruncing antara PT Woneel Midas Leathers (WML) dengan Serikat Buruh Semesta pasca terjadinya Pemutusah Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 11 karyawannya. Serikat Buruh Serikat Merdeka Sejahtera (Semesta) sendiri telah membuat laporan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupatan Gunungkidul berkaitan dengan tindakan yang dinilai sepihak ini. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Gunungkidul dalam waktu dekat ini mengagendakan pemanggilan terhadap manajemen PT WML serta Serikat Buruh Semesta.
Kepala Disnakertrans Gunungkidul, Purnamajaya membenarkan adanya pemanggilan terhadap manajemen PT WML yang berlokasi di Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin. Ia mengatakan sudah menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT WML untuk membahas perselisihan yang terjadi tersebut.
“Rencananya, kami dan PT Woneel Midas Leathers akan bertemu tanggal 22 Juli 2021 mendatang membahas sengketa ini,” terang Purnama Jaya kepada media, Kamis (15/07/2021).
Adapun agenda dari pemanggilan ini adalah untuk meminta klarifikasi dari pihak PT WML terkait dengan PHK yang dilakukan. Upaya tersebut sebagai langkah untuk mencari solusi mengenai PHK terhadap sebelas pegawai di tengah PPKM Darurat.
Untuk sementara, Purnama Jaya menyatakan belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai perselisihan tersebut. Hal ini lantaran saat ini terdapat dua versi informasi. Dari Serikat Buruh Semesta dan mantan karyawan menilai pemberhentian yang dilakukan oleh PT WML merupakan PHK sepihak, sedangkan perusahaan menilai PHK yang dilakukan telah sesuai aturan.







“Saat ini kami masih berusaha mencari kebenarannya. Nantinya kita harapkan perusahaan bisa menjelaskannya secara langsung saat pertemuan,” jelasnya.
Purnamajaya sendiri berharap insiden ini bisa dicarikan jalan tengah. Artinya, PHK yang telah dilakukan oleh perusahaan dapat dibatalkan dan para pegawai bisa kembali bekerja. Ia menambahkan bahwa dalam pemanggilan ini, juga akan dihadiri oleh pihak Serikat Buruh Semesta agar segera mendapat solusi atas perselisihan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Semesta, Faisal, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima undangan tersebut. Ia menegaskan akan terus mengawal atas pemberhentian terhadap para mantan karyawan PT WML itu yang notabene merupakan pengurus Semesta di Gunungkidul. Faisal menyesalkan tindakan perusahaan yang melakukan PHK di tengah PPKM Darurat. Segala permasalahan antara pegawai dan perusahaan mestinya dapat diselesaikan dengan dialog agar tak menjadi masalah baru, apalagi gelombang pandemi sedang tinggi. PHK di tengah masa PPKM Darurat ini juga ia sebut telah melanggar instruksi dan Menteri Tenaga Kerja.
“Kami sudah menerima undangan tersebut. Tanggal 22 Juli nanti kami akan mendampingi para pegawai untuk memenuhi panggilan Disnakertrans Gunungkidul,” tegas Faisal.
Ia menduga bahwa pemecatan ini lantaran kevokalan dari para anggotanya tersebut. Tindakan semacam ini jelas-jelas tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Tuntutan kami masih sama, pegawai dapat kembali bekerja dan diberikan kebebasan untuk berserikat,” pungkasnya. (Roni)