Connect with us

Pemerintahan

Sertifikat Tanah Nasabah Tertahan Koperasi Ilegal, Dinas dan Polisi Siap Turun Tangan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ilegal yang merambah di wilayah Gunungkidul masih menjadi momok tersendiri bagi warga. Beberapa waktu lalu 2 warga di Kecamatan Playen dibuat kesulitan dengan adanya bank atau koperasi abal-abal yang beroperasi di Gunungkidul. Lantaran merasa dirugikan, dua warga itupun kemudian berupaya mencari perlindungan dan pengaduan ke Dinas Usaha Menengah dan Koperasi Gunungkidul.

Kepala Bidang Koperasi, Dinas UMK Gunungkidul, Sulatip mengungkapkan, adanya aduan dari warga Desa Ngunut, Kecamatan Playen langsung ditindaklanjuti dengan melakukan langkah cepat. Pihak dinas kemudian melakukan koordinasi dengan warga yang merasa dirugikan dengan pelayanan koperasi Gotong Royong yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Bedasarkan pengecekan dan penelusuran yang dilakukan koperasi tersebut ditetapkan pemerintah sebagai koperasi yang beroperasi secara ilegal atau liar.

“Ijin operasi koperasi tersebut di Bantul. Sebenarnya menyalahi aturan kalau seperti ini, warga merasa dirugikan dengan pelayanan yang diberikan,” kata Sulatip, Senin (05/11/2018).

Dalam waktu dekat, dari dinas di Gunungkidul akan berkoordinasi dengan dinas di Kabupaten Bantul untuk melakukan penyelesaian dan penelusuran terkait permasalahan yang dialami oleh warga Desa Ngunut, Kecamatan Playen itu. Sulatip mengungkapkan, secara aturan yang berlaku memang untuk koperasi yang tidak berbadan hukum di wilayah lain tidak dapat beroperasi. Tentunya jika tetap beroperasi termasuk dalam kategori pelanggaran.

Berita Lainnya  Berkas Lengkap, Lurah Baleharjo Ditahan Kejari Gunungkidul

“Badan hukumnya tidak di sini ya tidak boleh beroperasi, kalau yang tetap operasi itu melanggar aturan. Harusnya beroperasinya di daerah yang mengeluarkan ijin,” imbuh dia.

Bedasarkan data yang ada di dinas terdapat 302 koperasi dalam beberapa bidang yang beroperasi di Gunungkidul. Secara keseluruhan, koperasi tersebut memiliki ijin operasi di Gunungkidul. Dari koperasi luar daerah pun juga banyak yang merambah beroperasi di bumi handayani, namun demikian terkait ijin masih dalam ijin pembukaan cabang.

Dari jumlah tersebut, sekitar 195 koperasi yang aktif. Sementara sisanya dalam proses pengajuan pembubaran lantaran sudah tidak ada kegiatan yang menghasilkan. Dinas di kabupaten sendiri hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada koperasi ilegal yang beroperasi di Gunungkidul.

Berita Lainnya  Faktor Ekonomi dan Sosial, Gunungkidul Tak Siap Berlakukan PSBB

“Kita hanya punya kewenangan pengawasan pada koperasi yang memiliki ijin di sini. Selebihnya kita tidak punya kewenangan, kalau ada aduan baru ada tindak lanjut dengan koordinasi dengan dinas terkait di daerah yang mengeluarkan ijin,” terang dia.

Ia pun menghimbau pada masyarakat umum untuk lebih berhati-hati dalam mencari pinjaman. Sebenarnya di hampir setiap kecamatan memiliki koperasi simpan pinjam atau koperasi lainnya, yang memiliki ijin operasi dan memiliki ketetapan di Gunungkidul. Adapun di Gunungkidul sudah hampir menyeluruh di masing-masing kecamatan.

Mayoritas memang di kecamatan Playen, Wonosari, Karangmojo, dan Semin. Sedangkan untuk di kecamatan lain masih relatif sedikit, misalnya saja hanya buka cabang atau unit pelayanan. Ia meminta masyarakat untuk lebih bijak kembali dalam menentukan keputusan. Bagi semua nasabah yang mengeluhkan pelayanan atau hal lainnya yang berkaitan dengan koperasi dapat melapor ke dinas.

Berita Lainnya  Fasilitas Layanan Kesehatan Tetap Buka, Belasan Puskesmas Dapat Tugas Khusus Selama Libur Nataru

“Akan kami fasilitasi, penyelesaian masalahnya seperti apa. Intinya dinas melindungi nasabah koperasi,” tandas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya memaparkan pihaknya akan melakukan monitoring kegiatan-kegiatan perbankan, baik yang berijin ataupun tidak berijin yang beroperasi di wilayah Gunungkidul. Jika sekiranya menyalahi aturan UU perbankan maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait legalitas koperasi itu.

“Ya akan lakukan penyelidikan mengenai aturan yang berlaku. dilanggar atau tidak, berkaitan dengan status badan hukum dan lainnya,” terang AKP Riko Sanjaya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler