fbpx
Connect with us

Uncategorized

Sewindu UU Keistimewaan, Dewan Sebut Banyak PR Tentang Kesejahteraan Masyarakat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperingati sewindu disahkannya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) di tanggal 31 Agustus 2020 ini. Banyak harapan besar mengenai implementasi keistimewaan, meski sudah 8 tahun ditetapkan masih banyak hal berkaitan dengan keistimewaan yang penerapannya masih belum dirasakan secara menyeluruh.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan semangat dalam UU Keistimewaan sangatlah luar biasa. Sehingga mampu mendorong seluruh elemen masyarakat untuk ikut dalam melestarikan budaya dan potensi lain yang dimiliki oleh daerah. Meski sejak penetapan UU tersebut, tapi ternyata masih ada beberapa yang belum bisa dilakukan oleh masyarakat di tingkat bawah. Khususnya dalam penggunaan dana keistimewaan.

Berita Lainnya  Ribuan Warga Mengenang Jejak Perjuangan Jenderal Sudirman

Menurutnya yang menjadi catatan dampak langsung dari UU Keistimewaan salah satunya kucuran dana keistimewaan yang digunakan dalam pelestarian budaya, pengembangan daerah dan pembangunan fisik masih belum dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. Baru kelompok-kelompok tertentu saja.

“Ini yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. kesejahteraan masyarakat jauh lebih penting. Dampak langsung adanya UU Keistimewaan dan Dana Keistimewaan masih belum dirasakan secara menyeluruh,”terang Heri Nugroho, Senin (31/08/2020).

Ia mencontohkan, kucuran dana keistimewaan yang turun sekarang ini masih sebatas di BKK ke APBD Kabupaten. Untuk di tingkat Kalurahan masih belum mendapatkan akses. Padahal di tingkat kalurahan sendiri justru membutuhkan mengingat potensi yang ada di kalurahan sangat banyak dan besar.

Berita Lainnya  Sebaran Pesan Siswa Berkeliaran Akan Dirazia Pol PP dan Bupati, Dinas Pendidikan Sebut Itu Hoax

“Dana Keistimewaan sejauh ini masih belum masuk ke Kalurahan,” tambahnya.

Harapannya, dengan adanya perubahan nomenklatur dan diikuti dengan penyesuaian dan kebijakan anyar di tingkat Kalurahan dapat menggunakan dana keistimewaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Di sisi lain kegiatan pendukung juga belum optimal. Sebagai contohnya, baru berwujud pentas seni saja, kalau untuk norma, etika, ajaran moral leluhur dan lainnya belum terlaksana. Menurut saya unggah ungguh etika dan moral sebagai orang jawa ini lah yang harus dijaga, karena ini sebagai identitas,” ucap dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Gunungkidul, CB Supriyanto mengatakan, sebagai warga DIY ia merasa bangga. Dengan demikian, diharapkan keberadaan kebudayaan di DIY akan lebih lestari kembali. Terlebih di Gunungkidul yang memiliki potensi budaya, ada tradisi dan seni yang beragam. Masih banyak program-program yang sekarang ini belum terlaksana ini menjadi pekerjaan yang harus terselesaikan.

“Secara bertahap kami harapkan program-program itu terjangkau. Misalnya kita sudah bentuk desa budaya, rintisan budaya dan kantong budaya tinggal bagaimana mengrmbangkannya untuk melestarikan potensi yang ada,”ujar CB Supriyanto.

Saat ini, pembangunan fisik dan pemberdayaan dengan berbagai kegiatan memang sudah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja diharapkan itu menjadi lebih maksimal, sehingga masyarakat juga semakin tumbuh semangatnya untuk melestarikan budaya di tengah gerusan modernisasi yang ada.

Berita Lainnya  Laris dalam Penjualan Perumahan, Sudibyo Timbul Sukses Kembali Terima Penghargaan

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler