Pemerintahan
SK Bupati Turun, Riwayat SD Tepus Akhirnya Tamat
Tepus,(pidjar.com)–Masih ingat dengan SD Negeri Tepus 2 yang akan diregrouping oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul? Nasib sekolah yang telah puluhan tahun berdiri ini memang sedang di ujung tanduk. SK Bupati mengenai regrouping SD N Tepus sendiri telah turun. Bahkan, wali murid diminta untuk segera mengambil keputusan anak-anak mereka akan dipindahkan ke sekolah mana.
Senin (29/08/2022) kemarin, sejak pagi puluhan siswa SD Tepus 2 sudah mulai berdatangan di bangunan joglo yang belakangan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar pasca gedung sekolah yang telah diratakan untuk proyek JJLS. Namun hingga agak siang, para guru tidak ada yang datang untuk proses mengajar. Hal ini tentunya membuat para wali murid kebingungan. Beberapa wali mencoba menghubungi para guru namun tidak berhasil
“Anak-anak hanya duduk-duduk saja. Kami (wali) merasa kebingungan dengan kondisi ini,” kata Yatmi, salah seorang wali murid, Selasa (30/08/2022).
Perihal tidak masuknya para guru sendiri hingga kini masih simpang siur. Bahkan ada informasi yang berkembang bahwa guru-guru yang dulunya bertugas di SD N Tepus 2 telah dipindahtugas ke sekolah lain. Dengan begitu, membuat para siswa terlantar tak mendapatkan pembelajaran di sekolahnya.
Menghitung harinya atau bahkan bisa disebut tamatnya riwayat SD N Tepus 2 membawa dampak bagi masyarakat setempat. Sekolah ini merupakan fasilitas pendidikan yang sangat dekat dengan beberapa dusun. Warga setempat menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah ini.
Namun memang semenjak adanya pembangunan JJLS, pembelajaran dibagi di beberapa titik lantaran sekolah memang tak lagi memiliki gedung. Regrouping yang direncanakan oleh Pemkab beberapa waktu lalu sebenarnya sempat ditolak oleh warga bahkan hingga dilakukan audiensi dengan anggota dewan. Penolakan ini pun bukan tanpa dasar, dikarenakan jarak dengan sekolah lain memang cukup jauh dan tentu membutuhkan adaptasi kembali.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Gunungkidul, Winarno mengatakan, saat ini untuk penyelesaian permasalahan regouping masih dibahas. Adapun proses masih berada di tingkat kapanewon. Pemerintah kabupaten memberikan jangka waktu sampai 31 Agustus 2022 ini agar para wali murid mendaftarkan anak mereka ke SD sekitar agar dapat segera masuk dalam Dapodik.
“SK Bupati mengenai sekolah itu (SD Tepus 2) sudah turun dan tetap harus diregouping. Saat ini dibahas dan diselesaikan di tingkat kapanewon,” jelas Winarno.
Jika nantinya hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada titik temu, maka penyelesaiannya akan ditarik ke kabupaten.
“Iya, siswa harus segera masuk Dapodik di sekolah lain. Di sana kan ada beberapa sekolah,” tutupnya.
-
Politik3 minggu yang lalu
Suara Jeblok, PDIP Akui Kalah Rekruitmen dan Salah Tunjuk Ketua Bapilu
-
Politik4 minggu yang lalu
Hampir Separuh Incumbent Tumbang, Termasuk Ketua DPRD
-
Politik3 minggu yang lalu
21 Caleg Baru Akan Duduki Kursi DPRD Gunungkidul
-
Sosial3 minggu yang lalu
Beda Hitungan, Jamaah Aolia Gunungkidul Mulai Sholat Tarawih Malam Ini
-
Pendidikan3 minggu yang lalu
Capaian Prestasi SMA Mubammadiyah Al Mujahidin di Olympicad Nasional
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Gunungkidul Dilanda Hujan dan Angin Kencang, Sejumlah Titik Porak Poranda
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Peternak Telur Gelar Rembuk Nasional Demi Menyongsong Panen Jagung 1,9 Ton
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Waspada, 2 Bulan Terakhir Kasus DBD di Gunungkidul Tembus 280 Penderita, 2 Meninggal Dunia
-
Pariwisata6 hari yang lalu
Menjelajahi Sejumlah Wisata Ekstrem di Kabupaten Gunungkidul yang Patut Dicoba
-
Sosial4 minggu yang lalu
Perduli Layanan Masyarakat, Pengusaha Ini Salurkan 6 Unit Ambulans Untuk Warga Gunungkidul
-
Olahraga4 minggu yang lalu
Targetkan 25 Medali Emas, Pemerintah Janjikan Bonus Untuk Kontingen Popda Gunungkidul
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu
Mega Proyek Pembangunan Gedung DPRD Gunungkidul Dilanjutkan Tahun Ini