Pemerintahan
SK Bupati Turun, Riwayat SD Tepus Akhirnya Tamat
Tepus,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Masih ingat dengan SD Negeri Tepus 2 yang akan diregrouping oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul? Nasib sekolah yang telah puluhan tahun berdiri ini memang sedang di ujung tanduk. SK Bupati mengenai regrouping SD N Tepus sendiri telah turun. Bahkan, wali murid diminta untuk segera mengambil keputusan anak-anak mereka akan dipindahkan ke sekolah mana.
Senin (29/08/2022) kemarin, sejak pagi puluhan siswa SD Tepus 2 sudah mulai berdatangan di bangunan joglo yang belakangan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar pasca gedung sekolah yang telah diratakan untuk proyek JJLS. Namun hingga agak siang, para guru tidak ada yang datang untuk proses mengajar. Hal ini tentunya membuat para wali murid kebingungan. Beberapa wali mencoba menghubungi para guru namun tidak berhasil
“Anak-anak hanya duduk-duduk saja. Kami (wali) merasa kebingungan dengan kondisi ini,” kata Yatmi, salah seorang wali murid, Selasa (30/08/2022).
Perihal tidak masuknya para guru sendiri hingga kini masih simpang siur. Bahkan ada informasi yang berkembang bahwa guru-guru yang dulunya bertugas di SD N Tepus 2 telah dipindahtugas ke sekolah lain. Dengan begitu, membuat para siswa terlantar tak mendapatkan pembelajaran di sekolahnya.
Menghitung harinya atau bahkan bisa disebut tamatnya riwayat SD N Tepus 2 membawa dampak bagi masyarakat setempat. Sekolah ini merupakan fasilitas pendidikan yang sangat dekat dengan beberapa dusun. Warga setempat menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah ini.

Namun memang semenjak adanya pembangunan JJLS, pembelajaran dibagi di beberapa titik lantaran sekolah memang tak lagi memiliki gedung. Regrouping yang direncanakan oleh Pemkab beberapa waktu lalu sebenarnya sempat ditolak oleh warga bahkan hingga dilakukan audiensi dengan anggota dewan. Penolakan ini pun bukan tanpa dasar, dikarenakan jarak dengan sekolah lain memang cukup jauh dan tentu membutuhkan adaptasi kembali.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Gunungkidul, Winarno mengatakan, saat ini untuk penyelesaian permasalahan regouping masih dibahas. Adapun proses masih berada di tingkat kapanewon. Pemerintah kabupaten memberikan jangka waktu sampai 31 Agustus 2022 ini agar para wali murid mendaftarkan anak mereka ke SD sekitar agar dapat segera masuk dalam Dapodik.
“SK Bupati mengenai sekolah itu (SD Tepus 2) sudah turun dan tetap harus diregouping. Saat ini dibahas dan diselesaikan di tingkat kapanewon,” jelas Winarno.
Jika nantinya hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada titik temu, maka penyelesaiannya akan ditarik ke kabupaten.
“Iya, siswa harus segera masuk Dapodik di sekolah lain. Di sana kan ada beberapa sekolah,” tutupnya.
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
