fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Dugaan Pungli Terra Oknum ASN, Tarif Perda Hanya 25 Ribu Dipungut Hingga Jutaan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Dugaan pungutaan liar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Gunungkidul menyeruak. Disinyalir ada oknum Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Metrologi yang mematok tarif jauh di atas aturan untuk melaksanakan tugasnya. Tak hanya itu, salah seorang pengurus SPBU bahkan sempat menyebut bahwa oknum tersebut meminta transport berupa pengisian BBM hingga mencapai puluhan liter.

Informasi yang berkembang ini lantas ditindak lanjuti oleh Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro dengan melakukan pemanggilan terhadap pengelola atau petugas SPBU dan Pertashop untuk menyampaikan keluh kesah mereka secara langsung. Jumat (15/07/2022) pagi tadi, sejumlah perwakilan SPBU dan Pertashop yang tersebar di seluruh Gunungkidul melakukan pertemuan. Sejumlah perwakilan sendiri mengeluhkan mengenai pelayanan dan adanya penarikan tarif yang tidak wajar dan memberatkan pengelola.

Misalnya saja, biaya terra untuk SPBU yang diminta oleh petugas mencapai Rp. 150 ribu bahkan ada yang menyentuh lebih dari Rp. 200 ribu per nozzle. Padahal untuk satu SPBU sendiri jumlah nozzle yang dimiliki cukup banyak. Ada yang 8, bahkan sampai 18 nozzle untuk SPBU-SPBU besar. Sementara pungutan juga dilakukan untuk Pertashop-pertashop dipungut bayaran dari Rp. 1 juta bahkan ada yang sampai Rp 2,5 juta. Tentunya jumlah ini sangatlah tidaklah wajar dan jauh dari harga yang tertera dalam aturan. Retribusi terra yang dipatok Perda hanya Rp. 25 ribu per nozzle saja.

Berita Lainnya  Kendalikan Harga Pangan, Dinas Segera Selenggarakan Operasi Pasar

“Jumlah ini sangat tidak wajar. Bisa dihitung, kalau per nozzle Rp. 25 ribu dikali 15 nozzle itu hanya Rp. 375 ribu ditambah biaya teknisi misal Rp. 500 ribu itu cuma berapa? Lha kok bisa sampai minta sekitar Rp. 2,5 juta, itu pun tidak ada perbaikan. Belum lagi yang Pertashop diminta Rp. 1 juta padahal hanya 1 sampai 2 nozzle, dan tidak ada teknisi yang datang melakukan pengecekan atau perbaikan,” papar Kelik Yuniatoro.

Hal ini menjadi catatan Dinas Perdagangan, pasalnya jika sesuai dengan yang disampaikan terdapat penyimpangan cukup signifikan. Selain itu, terdapat keluhan mengenai oknum petugas yang meminta jatah BBM di SPBU saat melakukan terra ulang. Dimana oknum ini meminta transpot berupa BBM sebanyak 10 sampai 20 liter.

Berita Lainnya  Pembatasan Pengunjung Obyek Wisata di Tengah Melonjaknya Kasus Covid, Dinas Pariwisata Tunggu Kebijakan Pusat

“Ada laporan juga mengenai permintaan BBM yan sampai 20 liter pada mobil plat merah yang digunakan olelh petugas ini. Padahal untuk mobil dinas ini ada biaya operasional tersendiri dari UPT untuk BBM lho,” jelasnya.

Ia menegaskan, akan terus menggali informasi berkaitan dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh oknum tersebut. Sembari memberi edukasi pada pengelola maupun petugas SPBU dan Pertashop. Pihaknya juga mulai menggagas mekanisme pembayaran secara transfer atau menggunakan aplikasi Qris. Namun demikian pihaknya masih akan berkoordinasi lagi.

“Untuk oknum ini sudah dimintai klaridikasi oleh Bu Sekdin. Ya sementara masih pembinaan dan teguran, pada intinya kami akan lebih ketat lagi melakukan pengawasan,” terang Kelik.

Salah seorang petugas SPBU di Gunungkidul mengatakan, terra dilakukan setiap 1 tahun. Di SPBUnya, sebelum jatuh tempo sudah mengajukan permohonan terra ulang ke UPT. Namun kemudian, oknum tersebut yang sempat berpesan agar pengurusannya langsung menghubungi petugas tersebut tanpa harus bersurat ke dinas.

“Pernah diminta langsung hubungi dia, katanya kalau ribet jadwalnya selalu berbenturan gitu. Kalau tanggal 1 kemarin itu kan jadwal SPBU kami terra, nah itu 1 nozzlenya diminta bayar 150 ribu, kami ada 15 nozzle. Tinggal dikalikan saja,” ucap petugas tersebut.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler