Connect with us

Sosial

Sosialisasi Pembebasan Lahan JJLS di Kemadang, Warga Kecewa Besaran Ganti Rugi Dinilai Terlalu Kecil

Diterbitkan

pada

BDG

Tanjungsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Puluhan warga Desa Kemadang mengikuti sosialisasi ganti rugi pembebasan lahan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum ESDM Provinsi DIY, Senin (26/03/2018). Dalam sosialisasi itu, warga diberikan pemaparan mengenai jumlah besaran ganti rugi lahan mereka yang terdampak JJLS. Sejumlah warga merasa kecewa lantaran nilai yang diberikan terhadap tanah mereka dianggap terlalu kecil dan tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya.

Pantauan di lokasi, dalam acara tersebut turut dihadiri perwakilan DPU ESDM Provinsi, BPN Gunungkidul, Camat Tanjungsari dan Kepala Desa Kemadang. Sebanyak 60 warga dari 132 warga yang terdampak diperikan pemaparan terkait besaran ganti rugi lahan. Warga diberikan waktu 14 hari untuk berfikir bila mana keberatan dan boleh mengadukan ke Pengadilan Negeri.

Berita Lainnya  Simbolkan Eksploitasi Alam, Warga Gelar Aksi Tolak Pembangunan Tugu Tobong Gamping

Dalam kesempatan itu, warga terdampak, Sartono, Juminten dan Sartini, ketiganya warga Rejosari, Desa Kemadang merasa keberatan dengan besaran ganti rugi yang diberikan. Mereka sedikit menggerutu lantaran besaran uang ganti rugi yang diberikan dirasa tidak sesuai. Ketidak kesesuaian itu lantaran adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan pada bidang tanah mereka.

"Yang di tepi jalan itu kalau dinilai per meter sekitar Rp300an ribu. Sedangkan yang agak ke belakang itu hanya Rp 100 an ribu. Kan selisihnya jauh banget," keluh mereka.

Ketiganya lantas mempertanyakan nilai besaran ganti rugi yang diberikan kepada tim appraisal yang didatangkan.

"Ya menerima saja. Kalau harus sidang paling tidak ya 5 kali. Biayanya mahal juga, mau bagaimana lagi," kata Sartono.

Berita Lainnya  Kisah Kali Gowang, Tempat Keramat Yang Ramai Dikunjungi Pejabat dan Politisi Untuk Berdoa

Terpisah, salah satu anggota tim appraisal yang menangani pembebasan lahan di Desa Kemadang, Angger Fahrul mengatakan bahwa pihaknya berjalan secara independent. Besaran nilai penggantian ganti rugi tanah yang dilakukan berdasarkan penilaian harga tanah di sekitar lokasi terdampak. Harga tanah, kata Angger tidak bisa dipukul rata, semua tergantung kondisi tanah serta akses di lokasi itu.

"Kita menilainya bukan per meter, tetapi per bidang. Banyak parameter yang kita gunakan, seperti akses jalan, fungsi lahan serta karakteristik lahan itu sendiri. Harga tanah yang berada di bawah jalan serta di atas jalan sudah beda," imbuh dia.

Sementara itu, Camat Tanjungsari, Rahmadian mengaku puas dengan respon dari masyarakat Desa Kemadang. Masyarakat dinilai aktif dan tidak malu untuk bertanya ketika ada keraguan.

"Saya salut warga saya berani berbicara dan bertanya. Kalau ada yang tidak puas diperbolehkan untuk menuntut ke pengadilan," pungkas dia.

Berita Lainnya  Terus Langka, Harga Gula Pasir Eceran Hampir Capai Angka Rp 20.000

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler