Pemerintahan
Perbedaan Dokumen UKL-UPL dan SLF, Izin Lingkungan Hotel Santika Terancam Dicabut Pemerintah






Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Saat ini di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen tengah dibangun hotel berbintang. Direncanakan, pada bulan Maret 2022 ini, Hotel Santika ini akan mulai beroperasi. Lowongan kerja di hotel ini sendiri telah mulai dibuka dan dishare ke masyarakat.
Namun di balik proses pembangunannya, izin lingkungan dari Hotel Santika ini terancam dicabut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul. Selama ini, izin lingkungan Hotel Santika hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun dalam pengawasan yang dilakukan oleh DLH Gunungkidul, berkaitan dengan dokumen lainnya, pihak hotel diminta kemudian untuk mengurus AMDAL sebagai prayasarat izin lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, DLH Gunungkidul, M. Johan Wijayanto mengatakan, saat ini hotel berbintang tersebut masih dalam proses pembangunan. Dari DLH sendiri terus melakukan pengawasan rutin pada proyek twrsebut. Berkaitan dengan dokumen lingkungan, Johan menjelaskan bahwa bangunan calon hotel tersebut sudah memiliki dokumen lingkungan UKL UPL.
Jenis dokumen ini disesuaikan pada persyaratan yang dilampirkan pada proses awal. Yang mana dilaporkan luasan bangunan dan kompleks sekitarnya berada di bawah 10.000 meter persegi. Untuk luasan semacam ini, pihak investor diperbolehkan hanya menggunakan dokumen jenis UKL UPL. Dalam pengawasan yang dilakukan, Johan mengatakan bahwa perlu dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui luasan pastinya.
“Dalam pengawasan yang dilakukan tentu ada upaya pengecekan kembali yang mana kami menyandingkan antara dokumen satu dengan dokumen lainnya dan juga kondisi real di lapangan,” ucap Johan Wijayanto, Selasa (03/01/2022).







Ia menjelaskan berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan laporan oleh staf yang bertugas di lapangan. Nantinya hasil rangkuman pengawasan ini akan dilakukan pencermatan. Jika sekiranya ada pelanggaran tentunya dari pemerintah akan mengeluarkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab di proyek pembangunan hotel tersebut.
“Masih proses penyusunan hasil pengawasan. Mudah-mudahan awal Januari sudah jadi dan bisa dicermati hasilnya untuk rekomendasi,” papar dia.
Suara lebih keras disampaikan oleh Sekretaris DLH, Aris Suryanto. Menurutnya, pada awalnya, DLH Gunungkidul telah mengeluarkan dokumen UKL UPL. Namun demikian, ia menyebut bahwa untuk dokumen UKL-UPL Hotel Santika ini masih bisa dikoreksi dan bahkan berpotensi untuk dicabut.
Hal ini lantaran, dalam perkembangan pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara dokumen UKL-UPL dengan dokumen IMB/SLF. Dia beberkan lebih lanjut, dalam dokumen UKL-UPL menyebut bahwa luasan hotel kurang dari 10.000 meter persegi. Namun dalam dokumen IMB/SLF, luasan yang ada disampaikan sesuai dengan sertifikat lahan.
“Mendekati 15.000 meter persegi untuk luasannya dari dokumen SLF, untuk detailnya ada di dokumen kami. Yang jelas di atas 10.000 meter persegi,” papar Aris.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk luasan lahan di atas 10.000 meter persegi, dokumen yang harus disertakan dalam izin lingkungan adalah bukan UKL-UPL akan tetapi AMDAL. Pihaknya sendiri telah meminta penjelasan dari pihak pengelola untuk kemudian nantinya menjadi dasar pemberian rekomendasi.
“Akan ada rekomendasi yang turun sebagai dasar perbaikan dan tindaklanjut jika nantinya hasil pengawasan kami antara kondisi riil dengan dokumen persyaratan yang diajukan dulu,” ujar Aris Suryanto.
Menurutnya, jika fakta di lapangan ada ketidaksesuaian maka, pelaku usaha harus mengajukan dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, dokumen lingkungan yang sudah ada yaitu UKL UPL nantinya akan dicabut oleh pemerintah.
“Ya kalau tidak sesuai pasti dokumen lingkungan yang dulu akan dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini kita masih dalam proses merangkum hasil pengawasan,” jelasnya.
“Semoga tidak ada niatan dari pelaku usaha untuk menghindari pengurusan AMDAL dengan cara mengajukan dokumen yang tidak sesuai fakta, agar izin lingkungannya hanya UKL UPL, padahal fakta yang sebenarnya harus AMDAL,” imbuh mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari tersebut.
Pada prinsipnya, Aris mengungkapkan penilaian dokumen AMDAL tidak bisa dilakukan manakala bangunan sudah ada dan atau usaha sudah beroperasi.
-
Olahraga1 minggu yang lalu
Mengenal Demon Pratama, Pemuda Gunungkidul yang Masuk Timnas Bola Pantai Indonesia
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Bupati Copoti Reklame Tak Berizin yang Bertebaran di Gunungkidul
-
Uncategorized1 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
Sosial4 minggu yang lalu
Purna Tugas, Mantan Bupati Sunaryanta Pulang dengan Berlari 8 Km
-
Hukum3 minggu yang lalu
TNI dan Satgas PKH: Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum Perkebunan Sawit Ilegal
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
Bupati Endah Soroti Banyaknya Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN
-
Hukum3 minggu yang lalu
Terlibat Kasus Pemyimpangan TKD Sampang, Dirut Perusahaan Tambang Resmi Ditahan
-
Pemerintahan4 minggu yang lalu
MBG di Gunungkidul Tetap Berjalan Selama Ramadhan, Berikut Menu yang Akan Dibagikan
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Seorang Penambang Batu Meninggal Usai Tertimpa Runtuhan Batu Besar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Tren Takbir Keliling Gunakan Sound System, Ini Strategi Pemkab, FKUB dan Polisi
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Tebing di Tanjakan Clongop Longsor, Akses Jalan Ditutul Total
-
film3 minggu yang lalu
Film horor “Singsot: Siulan Kematian”, Bawa Petaka saat Magrib