Connect with us

Pemerintahan

Perbedaan Dokumen UKL-UPL dan SLF, Izin Lingkungan Hotel Santika Terancam Dicabut Pemerintah

Diterbitkan

pada

BDG

Playen,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Saat ini di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen tengah dibangun hotel berbintang. Direncanakan, pada bulan Maret 2022 ini, Hotel Santika ini akan mulai beroperasi. Lowongan kerja di hotel ini sendiri telah mulai dibuka dan dishare ke masyarakat.

Namun di balik proses pembangunannya, izin lingkungan dari Hotel Santika ini terancam dicabut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul. Selama ini, izin lingkungan Hotel Santika hanya menggunakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Namun dalam pengawasan yang dilakukan oleh DLH Gunungkidul, berkaitan dengan dokumen lainnya, pihak hotel diminta kemudian untuk mengurus AMDAL sebagai prayasarat izin lingkungan.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, DLH Gunungkidul, M. Johan Wijayanto mengatakan, saat ini hotel berbintang tersebut masih dalam proses pembangunan. Dari DLH sendiri terus melakukan pengawasan rutin pada proyek twrsebut. Berkaitan dengan dokumen lingkungan, Johan menjelaskan bahwa bangunan calon hotel tersebut sudah memiliki dokumen lingkungan UKL UPL.

Jenis dokumen ini disesuaikan pada persyaratan yang dilampirkan pada proses awal. Yang mana dilaporkan luasan bangunan dan kompleks sekitarnya berada di bawah 10.000 meter persegi. Untuk luasan semacam ini, pihak investor diperbolehkan hanya menggunakan dokumen jenis UKL UPL. Dalam pengawasan yang dilakukan, Johan mengatakan bahwa perlu dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui luasan pastinya.

Berita Lainnya  Sudah Enggan Ikut KB, Banyak Terjadi Kasus Kehamilan Berbahaya di Usia 40an

“Dalam pengawasan yang dilakukan tentu ada upaya pengecekan kembali yang mana kami menyandingkan antara dokumen satu dengan dokumen lainnya dan juga kondisi real di lapangan,” ucap Johan Wijayanto, Selasa (03/01/2022).

Ia menjelaskan berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan tersebut saat ini masih dalam proses penyusunan laporan oleh staf yang bertugas di lapangan. Nantinya hasil rangkuman pengawasan ini akan dilakukan pencermatan. Jika sekiranya ada pelanggaran tentunya dari pemerintah akan mengeluarkan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab di proyek pembangunan hotel tersebut.

“Masih proses penyusunan hasil pengawasan. Mudah-mudahan awal Januari sudah jadi dan bisa dicermati hasilnya untuk rekomendasi,” papar dia.

Suara lebih keras disampaikan oleh Sekretaris DLH, Aris Suryanto. Menurutnya, pada awalnya, DLH Gunungkidul telah mengeluarkan dokumen UKL UPL. Namun demikian, ia menyebut bahwa untuk dokumen UKL-UPL Hotel Santika ini masih bisa dikoreksi dan bahkan berpotensi untuk dicabut.

Berita Lainnya  Kreatif, Ibu Muda Ini Sukses Kembangkan Tape Jadi Makanan Sedap Dan Modern

Hal ini lantaran, dalam perkembangan pengawasan yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya perbedaan antara dokumen UKL-UPL dengan dokumen IMB/SLF. Dia beberkan lebih lanjut, dalam dokumen UKL-UPL menyebut bahwa luasan hotel kurang dari 10.000 meter persegi. Namun dalam dokumen IMB/SLF, luasan yang ada disampaikan sesuai dengan sertifikat lahan.

“Mendekati 15.000 meter persegi untuk luasannya dari dokumen SLF, untuk detailnya ada di dokumen kami. Yang jelas di atas 10.000 meter persegi,” papar Aris.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk luasan lahan di atas 10.000 meter persegi, dokumen yang harus disertakan dalam izin lingkungan adalah bukan UKL-UPL akan tetapi AMDAL. Pihaknya sendiri telah meminta penjelasan dari pihak pengelola untuk kemudian nantinya menjadi dasar pemberian rekomendasi.

Berita Lainnya  PR Berat Gunungkidul di Usia ke-191, Dari Kemiskinan Hingga Tingginya Angka Bunuh Diri

“Akan ada rekomendasi yang turun sebagai dasar perbaikan dan tindaklanjut jika nantinya hasil pengawasan kami antara kondisi riil dengan dokumen persyaratan yang diajukan dulu,” ujar Aris Suryanto.

Menurutnya, jika fakta di lapangan ada ketidaksesuaian maka, pelaku usaha harus mengajukan dokumen AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, dokumen lingkungan yang sudah ada yaitu UKL UPL nantinya akan dicabut oleh pemerintah.

“Ya kalau tidak sesuai pasti dokumen lingkungan yang dulu akan dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini kita masih dalam proses merangkum hasil pengawasan,” jelasnya.

“Semoga tidak ada niatan dari pelaku usaha untuk menghindari pengurusan AMDAL dengan cara mengajukan dokumen yang tidak sesuai fakta, agar izin lingkungannya hanya UKL UPL, padahal fakta yang sebenarnya harus AMDAL,” imbuh mantan Pejabat PPID RSUD Wonosari tersebut.

Pada prinsipnya, Aris mengungkapkan penilaian dokumen AMDAL tidak bisa dilakukan manakala bangunan sudah ada dan atau usaha sudah beroperasi.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 hari yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis2 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis2 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Pariwisata2 bulan yang lalu

Kementerian BUMN dan Sejumlah Perusahaannya Bagikan Bantuan TJSL ke Warga DIY

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– Kementerian BUMN bersama perusahaan yang berada di bawah naungan BUMN, salah satunya PT Kereta Api Indonesia (Persero)...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Okupansi Hotel di Gunungkidul Hampir 100 Persen 

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4Wonosari,(pidjar.com)– Momen libur natal dan tahun baru 2025 menjadi hal positif bagi Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) okupansi hotel sangat...

Berita Terpopuler