Connect with us

Pemerintahan

Surat Edaran Bupati Turun, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Seminggu Sebelum Hari Raya

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Salah satu hal yang ditunggu-tunggu oleh kaum pekerja ketika hari raya Lebaran tiba adalah cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, seringkali perusahaan-perusahaan terlambat mencairkan THR sehingga berakibat para karyawan tidak bisa merayakan hari raya dengan nyaman. Mengantisipasi hal ini, Pemkab Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati membuat peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan di Gunungkidul untuk membayarkan THR kepada para karyawannya paling lambat seminggu sebelum perayaan lebaran.

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Joko Ediwardoyo menyatakan bahwa, saat ini surat edaran dari Bupati terkait pembayaran THR sudah turun. Pihaknya sendiri saat ini tengah mensosialisasikan surat edaran tersebut ke seluruh perusahaan di Gunungkidul. Nantinya dalam proses ini, seluruh perusahaan akan mendapatkan surat dan kemudian surat-surat yang diterima tersebut akan dikembalikan kepada dinas. Hal ini nantinya digunakan sebagai dasar bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengetahui perihal adanya peraturan dari Bupati dan tak ada alasan lagi untuk mengaku tidak mengetahui adanya peraturan itu.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Proyek Puluhan Miliar Disdik Gunungkidul, Polda DIY Turun Tangan

“Perusahaan-perusahaan wajib untuk membayarkan THR maksimal 7 hari sebelum hari raya sudah harus diberikan,” tandas Joko, Rabu (23/05/2018) siang.

Langkah ini ditempuh dengan harapan nantinya perusahaan-perusahaan bisa patuh terhadap peraturan yang ada sehingga para karyawan bisa lebih nyaman dalam merayakan hari raya.

Ia mengancam bahwa dengan adanya surat edaran Bupati ini, sekaligus akan menjadi dasar bagi pihaknya dalam menindak tegas perusahaan-perusahaan yang mengindahkan aturan ini.

“Kita semua berharap kebijakan ini bisa dipatuhi oleh seluruh perusahaan,” lanjut dia.

Ia tak menampik apabila berdasarkan pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, memang ada perusahaan nakal yang menunda-nunda pembayaran THR. Pemerintah berharap hal semacam ini tak lagi terjadi tahun ini.

Berita Lainnya  Tunggu Penerbitan SK Bupati, 4 Desa Ini Akan Ditetapkan Jadi Desa Wisata

Sementara terkait besaran THR sendiri, pihak dinas juga mengakui pada tahun kemarin sebagian perusahaan tidak bisa membayarkan besaran THR sesuai dengan peraturan, Pada tahun ini pihaknya siap memfasilitasi mediasi antara pengusaha dengan perwakilan karyawan untuk menyepakati besaran THR.

“Kita harapkan semua pihak bisa mencapai kesepakatan sehingga tak sampai ada ribut-ribut. Kita juga mensosialisasikan batas waktu pencairan THR ini lebih lama dengan harapan perusahaan bisa jauh-jauh hari mengatur keuangan perusahaan sehingga THR bisa dicairkan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Drajat Ruswandono mengatakan, surat edaran Bupati yang turun ini memang mengatur seluruh lingkup tenaga kerja, baik pegawai negeri maupun swasta. Drajad berharap nantinya seluruh pihak bisa dengan legowo menaati peraturan yang ada sehingga tidak ada yang dirugikan.

Berita Lainnya  Upaya Dispar Bentuk Dimas Diajeng Jadi Promotor Wisata

“Kita ingin semuanya bisa merasa nyaman dalam merayakan hari raya,” papar Drajad.

Pihak Pemkab sendiri juga telah mengantisipasi adanya rentang yang lama pada masa libur lebaran tahun ini. Jangan sampai nantinya libur panjang ini dijadikan alasan keterlambatan pengurusan administrasi sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan.

“Jelas akan kita kawal agar semua pihak mendapatkan haknya,” pungkas dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler