fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Tahun Depan 58 Kalurahan Akan Gelar Pilihan Lurah Serentak, Tim Siapkan Perbup

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tahun 2021 mendatang kabupaten Gunungkidul akan menyelenggarakan pemilihan lurah secara serentak. Saat ini tim yang telah dibentuk oleh pemerintah kabupaten tengah melakukan proses penyemputnaan draf peraturan bupati (Perbup) tentang lurah. Dimana di dalamnya juga mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan lurah (Pilur) serentak.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, M. Farkhan mengungkapkan, sejak beberapa bulan lalu tim yang dibentuk mulai pelakukan penyusunan draf peraturan bupati yang berkaitandengan pemilihan lurah secara serentak. Baik persyaratan calon, peraturan dan tata cara penyelenggaraannya.

Menurut Farkhan, secara prinsip tidak ada perubahan dalam peraturan yang disusun. Tim yang bertugas hanya melakukan penyempurnaan rumusan pasal dan ayatnya.

Berita Lainnya  Raperda Dibahas, Tarif Parkir di Gunungkidul Akan Segera Dinaikan

“Sudah mulai tahapannya dengan penyempurnaan perbup, meski pemungutan suarannya direncanakan pada bulan Oktober 2021 mendatang,” kata Farkhan saat dikonfirmasi pidjar-com-525357.hostingersite.com.

Adapun dalam pemilihan lurah serentak ini akan diikuti sebanyak 58 kalurahan di 17 Kapanewon yang masa jabatan lurahnya telah habis. Diantaranya Kapanewon Wonosari meliputi kalurahan Wunung, Wareng, Selang, Piyaman, Karangtengah, dan Gari. Kapanewon Playen yaitu Bleberan, Plembutan, Getas, Ngleri, Banaran, dan Gading.

Kapanewon Patuk di Kalurahan Pengkok, Beji, Nglanggeran, Putat, Salam, dan Semoyo. Kapanewon Paliyan di Giring, Grogol, dan Pampang. Kapanewon Panggang di Kalurahan Girisekar, Girikarto, Giriharjo, Girimulyo, dan Giriwungu.

Kapanewon di Tepus yaitu di Kalurahan Tepus dan Sidoharjo. Kapanewon Semanu di Kalurahan Dadapayu, Pacarejo dan Ngeposari. Kapanewon Karangmojo meliputi Ngipak, Gedangrejo, Karangmojo, Ngawis, Bejiharjo, dan Jatiayu.

Berita Lainnya  Puluhan Ribu Data Kependudukan Warga Gunungkidul Masih Berstatus Data Anomali

“Kemudian di Rongkop itu yang menyelenggarakan Pilur meliputi Kalurahan Bohol, Karangwuni, dan dan Semugih. Sementara di Kalurahan Ngawen hanya di Tancep,” tambah dia.

Kemudian di Kapanewon Ponjong seperti, Karangasem, Bedoyo, Sumbergiri, Ponjong, Kenteng, dan Sawahan. Di kapanewon Semin meliputi kalurahan, Kemejing, Karangsari, Bendung, dan Sumberejo. Kapanewon Saptosari hanya di Planjan saja, dan di Tanjungsari hanya di kalurahan Kemiri.

Sementara di Girisubo yaitu di kalurahan Nglindur, Jerukwudel, dan Karangawen. Kapanewon Purwosari hanya Giricahyo dan di Kapanewon Nglipar hanya di Kalurahan Pengkol. Satu kapanewon yang tidak menyelenggarakan Pilur adalah Kapanewon Gedangsari.

Anggaran yang disiapkan oleh pemerintah kabupaten untuk penyelenggaraan pemilihan lurah sebesar 3,34 miliar rupiah. Anggaran tersebut nantinya untuk keperluan pemungutan suara dan operasional penyelenggaraan pilur.

Berita Lainnya  Pemerintah Pasang Target Pendapatan Rp 25 Miliar dari Pajak Bumi Bangunan di Gunungkidul

“Anggaran disesuaikan dengan kebutuhan setiap kalurahan. Sempat ada wacana penggunaan e-voting, tapi karena anggaran terbatas sehingga wacana itu ditunda dulu,” tutup Farkhan.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler