fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Merasa Tak Punya Kewenangan, Sat Pol PP Belum Pernah Bubarkan Kerumunan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Gunungkidul sejak bulan Juli lalu mengaku kesulitan dalam menerapkan Perbup Bokor 68 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019. Hal ini lantaran, dalam Perbup tersebut Satpol PP tak begitu saja memiliki kewenangan untuk membubarkan kerumunan.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP, Sugito mengatakan, sepanjang lima bulan terakhir ini jajarannya bekerja keras untuk mematuhkan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Namun, kepatuhan masyarakat yang bisa langsung ditindak Satpol PP yakni berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri berupa masker.

“Sudah lebih dari lima ribu warga yang kami catat lalai tidak menggunakan masker saat ke luar rumah, mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan hingga sanksi edukatif,” papar Gito, Selasa (29/12/2020).

Gito menambahkan, selain pelanggat masker, yang masih menjadi catatan Sat Pol PP saat ini ialah berkaitan dengan kerumunan. Saat ini, pihaknya merasa belum bisa menegakkan Perbup tersebut yang berkaitan dengan pembubaran kerumunan.

Berita Lainnya  Bangun Kawasan Perkantoran OPD Terpadu, Pemkab Siapkan Lahan Seluas 11 Hektar di Siraman

“Kami sama sekali belum pernah membubarkan kerumunan karena tidak ada kewenangan untuk langsung membubarkan,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat peringatan 1, 2 dan 3 kepada para warga yang melakukan kerumunan. Sedangkan hal tersebut dinilai sangat tidak efisien.

“Jadi ketika kami menemui kerumunan baru bisa mengeluarkan surat pernyataan satu dengan jarak tujuh hari baru bisa melakukan pembubaran, selama ini kan kerumunan biasanya juga tidak berhari-hari,” ungkap dia.

Sejauh ini pihaknya juga belum pernah mengeluarkan izin terhadap masyarakat yang hendak melakukan kegiatan berkaitan dengan adanya kerumunan. Sehingga pantauan Sat Pol PP pun saat ini hanya terpaku pada penerapan penggunaan masker.

“Ya memang terbentur dengan kebijakan untuk pembubaran, paling kami cuma bisa menindak berkaitan dengan penggunaan masker saja,” pungkas Gito.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler