Connect with us

Sosial

Tak Ada Negoisasi, BPN Tegaskan Besaran Ganti Rugi Lahan JJLS di Kemadang Sudah Final

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sengketa antara pemerintah dengan warga pemilik lahan di Padukuhan Rejosari, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari terkait dengan proyek pembebasan lahan JJLS jalur Planjan-Tepus nampaknya tak akan menemui titik temu. Setelah proses mediasi dalam gugatan hukum warga pemilik lahan yang keberatan dengan besaran ganti rugi yang ditentukan terkait proses pembebasan lahan tersebut mentok, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menegaskan bahwa tidak akan melakukan negoisasi ulang terkait besaran ganti rugi.

Kepala BPN DIY, Tri Wibisono menyatakan bahwa penetapan besaran ganti rugi adalah sudah final. Artinya, pihaknya tidak akan menegoisasi ulang besaran tersebut dengan warga. Besaran ganti rugi tersebut juga tidak bisa diganggu gugat meski melewati proses hukum di pengadilan.

“Ini sudah sesuai dengan pasal 24 dan 25 yang merupakan bagian dari Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 5/2012,” jelas Tri, Kamis (31/05/2018) siang.

Berita Lainnya  Beban Berat Promosi Pariwisata Gunungkidul di Tengah Minimnya Anggaran

Ia bersikeras bahwa penetapan besaran ganti rugi tersebut telah sesuai prosedur dan merupakan hasil musyawarah dengan warga pemilik lahan. Penilaian terhadap masing-masing tanah telah dilakukan dan melalui proses musyawarah tersebut.

“Ini (besaran ganti rugi) sudah final, sudah berdasarkan penilaian,” tuturnya.

Berkaitan dengan gugatan yang diterima, pihaknya memilih menunggu keputusan pengadilan terhadap keberatan yang dimaksud warga. Sesuai dengan Pasal 14 Per MA 3/2016 mengenai proses mediasi, para pihak dapat mencapai perdamaian atau sebaliknya. Adapun dalam prosedur mediasi tersebut, pemeriksaan persidangan bisa dilakukan tanpa menempuh prosedur mediasi, namun hakim tetap akan mengupayakan perdamaian diantara kedua belah pihak.

“Kita ikuti mekanisme hukum,” lanjut dia.

Sementara itu, kuasa hukum warga penggugat, Risyanto mempertanyakan proses musyawarah yang disebut oleh pihak BPN sebagai salah satu dasar utama dalam penetapan ganti rugi. Dalam pertemuan dan sosialisasi yang telah dilangsungkan, tak sekalipun pihak tergugat termasuk tim appraisal yang ditunjuk membicarakan permasalahan harga. Yang disebutkan dalam pertemuan hanyalah prosedur pembebasan lahan.

Berita Lainnya  Puluhan Narapidana di Rutan Klas II B Wonosari Dapat Remisi

“Setiap kali warga menyinggung masalah harga tanah, tidak pernah mendapatkan jawaban hingga setelahnya kemudian malah muncul penetapan harga yang sangat merugikan warga pemilik lahan,” papar dia.

Warga melalui tim kuasa hukum sendiri akan terus berjuang mencari keadilan. Pihaknya memilih mencabut gugatan yang pertama ini. Namun ia menegaskan, bahwa pencabutan gugatan ini tidak lantas pihaknya menyetujui besaran ganti rugi yang ada, akan tetapi pihaknya tetap menolak pembebasan lahan ini.

“Kita akan segera menyusun langkah selanjutnya. Termasuk diantaranya mendorong pembentukan Pansus terkait adanya beberapa keganjilan dalam proses pembebasan lahan,” papar dia.

Sementara itu, Suradal (48) warga Padukuhan Sumuran, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari menegaskan tetap menolak pembebasan lahan tersebut. Hal ini lantaran pembebasan ini sangat merugikan pihaknya sebagai pemilik lahan. Ia mengungkapkan, tanahnya yang seluas 1529 meter persegi hanya dihargai Rp150 juta. Harga ini disebutkannya sangat tidak manusiawi.

Berita Lainnya  Wisuda SMA N 1 Semanu, Ratusan Siswa Diwanti-wanti Agar Tak Langsung Menikah

Jika nantinya dibelikan tanah baru untuk lahan tempatnya mencari nafkah, dengan uang 150 juta ini hanya akan mendapatkan seperempat dari luas tanahnya sekarang.

“Terus saya harus hidup bagaimana,” kesalnya.

Dengan rendahnya harga yang ditawarkan tersebut, Suradal bertekad untuk menolak. Ia memutuskan tak akan melepas tanahnya.

Suradal menambahkan, ia sebenarnya sangat setuju dengan pembangunan JJLS di wilayahnya. Hal ini disebutkannya akan membawa dampak pembangunan bagi daerah jika nantinya jalur tersebut telah difungsikan. Namun dengan proses pembebasan lahan yang merugikan ini, ia kemudian memutuskan menolak.

“Kami sangat mendukung proyek pemerintah, tapi jangan terus kami dikorbankan seperti ini. Katanya ganti untung, untung untuk siapa?,” tutup dia.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler