fbpx
Connect with us

Politik

Tak Hanya Kasus Pelecehan, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Juga Terjerat Kasus Penggunaan Mobil Dinas Untuk Kampanye

Diterbitkan

pada

BDG

Sleman, (pidjar.com)—Ngadiyono, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul dilaporkan ke Polda DIY oleh Bawaslu Kabupaten Sleman atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap lembaga negara, Senin (03/12/2018) kemarin. Pria yang juga menjabar sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP. Tak hanya itu, Ngadiyono juga akan ditindak Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara berupa penggunaan mobil dinas dalam kampanye.

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap lembaga negara yang dilakukan Ng bermula saat Capres Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan pendukungnya di Hotel Prima SR, Jalan Magelang Km 11, Sleman pada Rabu, 28 November 2018 silam.

Saat kegiatan kampanye Prabowo itu ada salah satu pengurus parpol sekaligus caleg dan anggota DPRD dari Gunungkidul yang kemudian diketahui adalah Ngadiyono datang membawa mobil dinas. Kebetulan saat itu, ada petugas dari Panwascam serta Bawaslu yang tengah melakukan pengawasan.

Berita Lainnya  Hujan Protes Gara-gara Suara PDIP Menggelembung di Kecamatan Purwosari, Pleno Rekapitulasi Berlangsung Panas

“Nah saat turun mobil yang bersangkutan bertemu dengan Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Sleman yang sedang melakukan pengawasan disana. Yang bersangkutan kemudian menegur ‘Bawaslu ya ?’. Saat dijawab iya, kemudian melontarkan kata-kata ‘Pret’ sembari istilah Jawa mleding-ke atau menghina dengan pantatnya, sembari menunjukkan mobil dinas yang dikendarainya,” jelas Sri.

Sri Rahayu Werdiningsih tidak tahu pasti apa motif terlapor melakukan perbuatan tersebut, yang jelas Bawaslu Sleman didampingi Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten/Kota se DIY kemudian menilai hal tersebut sebagai penghinaan terhadap lembaga negara dan melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Dalam laporannya ke polisi, pihak Bawaslu menyertakan alat bukti berupa file video peristiwa yang terekam oleh petugas Bawaslu Sleman yang sedang melaksanakan tugas pengawasan.

Berita Lainnya  Pecahkan Rekor MURI, Panitia HUT Gunungkidul Bagikan Ribuan Porsi Bakmi Jawa

“Kita sertakan data dan file video yang sudah kami serahkan ke polisi. Sebab dalam setiap bertugas, Bawaslu pasti mendokumentasikan kegiatan di lapangan,” tegasnya.

Di sisi lain Bawaslu DIY juga bakal memeriksa Wakil Ketua DPRD Gunungkidul ini karena membawa mobil dinas saat menghadiri acara silaturahim capres nomor urut 2 Prabowo Subianto bersama warga Muhammadiyah DIY.

“Seperti diketahui mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan dalam kampanye. Bahkan hal ini dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye,” katanya.

Dijelaskan Sri, penggunaan mobdin untuk kegiatan kampanye bisa diproses pidana maupun administrasi melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Hal ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat 1 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Ini akan kami bahas di Gakkumdu, apakah mobil dinas termasuk dalam nomenklatur fasilitas pemerintah atau tidak. Yang jelas secara eksplisit penggunaan mobil dinas diatur dalam Pasal 301,” papar Sri.

Sedangkan mengenai laporan ke Polda DIY, merupakan kasus berbeda dengan pelanggaran penggunaan mobil dinas yang notabene fasilitas negara.

Berita Lainnya  Ini Tahapan Pilkada 2020, Mulai Pendaftaran Calon, Jadwal Kampanye, Hingga Pencoblosan

“Dua hal yang berbeda karena penggunaan mobil dinas adalah pelanggaran Pemilu, itu kita proses sendiri di Bawaslu sesuai dengan mekanisme. Sedangkan kalau penghinaan terhadap lembaga negara dalam hal ini Bawaslu sifatnya tindak pidana umum. Maka kasusnya kita laporkan ke Polda DIY,” pungkas Sri.

Sementara itu Ngadiyono SE, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul mengaku sedikit banyak sudah mendengar adanya laporan tersebut ke Polda DIY.

“Saat ini saya sedang ada acara bersama konstituen di Playen. Setelah sampai di kantor saya hubungi,” katanya.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler