Connect with us

Kriminal

Jarah TV Penginapan dan Motor Penjaga, Dua Perempuan Muda Diamankan Polisi

Diterbitkan

pada

Purwosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Kasus penipuan dan penggelapan yang disertai dengan pencurian yang menimpa seorang penjaga penginapan di Desa Girijati, Kecamatan Purwosari akhirnya terungkap. Dua orang wanita, DRS (25) warga Desa Keduweng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dan AAF (23) warga Pekalongan Utara, Pekalongan, Jawa Tengah ditangkap oleh kepolisian pada Kamis (25/07/2019) lalu saat tengah berada di sebuah kamar kos di wilayah Tegal, Jawa Tengah. Meski berstatus wanita, keduanya diduga merupakan penjahat yang cukup berpengalaman. Hal ini lantaran selain kasus kejahatan di losmen Purwosari tersebut, DRS dan AAF juga terbelit kasus pencurian handphone di sebuah counter di Kota Yogyakarta. Diduga masih ada sejumlah TKP lainnya yang menjadi sasaran kejahatan dari dua perempuan muda ini. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik dari Polsek Purwosari dan Polrestabes Yogyakarta.

Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aipda Erwin mengatakan, kedua pelaku sendiri dibekuk oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta. DRS dan AAF terbelit kasus pencurian 2 unit handphone di sebuah counter ponsel. Saat dilakukan pengembangan, didapati informasi bahwa keduanya adalah pelaku pencurian serta penipuan dan penggelapan di sebuah losmen di Purwosari.

Berita Lainnya  Berawal Dari Penangkapan Pemuda Yang Sedang Teler, Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Pil Sapi

“Kedua pelaku sedang menjalani hukuman atas kasus pencurian handphone itu. Dan kemudian dari kami meneruskannya atas kasus kejahatan yang mereka lakukan di wilayah kami,” ujar Erwin, Sabtu siang.

Adapun kasus kejahatan yang dilakukan oleh kedua perempuan muda ini terjadi pada 8 Juni 2019 silam. Saat itu, DRS dan AAF menginap di sebuah losmen. Pagi harinya, kedua perempuan tersebut bermaksud pergi ke pantai dan meminta tolong kepada penjaga losmen, M Ridwansyah, warga Padukuhan Jorong, Desa Girijati, Kecamatan Purwosari untuk meminjam sepeda motor honda Beat Nopol AB 4173 ZJ. Sang penjaga losmen sendiri percaya lantaran pada hari sebelumnya, ia sempat mengantar pelaku ke ATM di kawasan Bantul untuk mengambil uang.

Berita Lainnya  Curi Kayu di Hutan Negara Untuk Biaya Nikah, Warga Banaran Terancam 5 Tahun Penjara

“Di tengah-tengah perjalanan, sepeda motor milik pelaku mogok dan ditinggal di Bantul. Hal ini membuat korban percaya dan kemudian meminjamkan sepeda motornya karena pelaku beralasan hanya sebentar,” terang dia.

Namun ditunggu hingga sekian lama, seusai berpamitan hendak ke pantai, kendaraan dan kedua perempuan tersebut tak kunjung kembali. Meski khawatir, sebelumnya tak ada firasat buruk dibenak M. Ridwansyah kala itu. Ia baru sadar menjadi korban kejahatan setelah pagi harinya, penjaga penginapan lainnya, Suhartomo (26) warga Sorotopo, Pundong, Bantul melaporkan hilangnya LED TV 21 inci merk Sharp yang sebelumnya terpasang di dalam kamar yang digunakan oleh kedua pelaku.

“Korban kemudian melaporkan aksi kriminalitas tersebut ke Polsek Purwosari,” beber dia.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota kemudian melakukan penyelidikan bedasarkan keterangan dan ciri-ciri kedua pelaku. Ternyata, diduga kuat kedua pelaku ini melakukan aksi pencurian disejumlah kawasan tak terkecuali di kawasan Jogja. Hingga tanggal 25 Juli 2019 kemarin, keduanya ditangkap oleh anggota Poltabes Yogyakarta.

Berita Lainnya  Bobol Toko Tetangga Hingga 3 Kali, Pemuda Dibekuk Korbannya

“Kami cocokkan data dan ciri-ciri yang ada pada pelaku ternyata memang benar. Keduanya ditangkap oleh anggota di kamar kos mereka yang berada di Tegal, sekarang sudah ditahan di LP Wirogunan,” ungkap dia.

“Dimungkinkan ada TKP lain untuk dikawasan Gunungkidul. Ini sedang dikoordinasikan dengan sejumlah jajaran polsek lain,” imbuh Erwin.

AAF dan DRS sendiri disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan pasal 372 KHUP untuk penggelapan kendaraan dengan ancaman 4 tahun penjara. Nantinya proses pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan jika keduanya selesai menjalani masa tahanan tindak pidana ringan di wilayah Kota Yogyakarta.

“Untuk LED TV yang dicuri sudah dijual. Sementara sepeda motornya masih dipakai dan kami amankan,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Pony Park Dibanjiri Wisatawan, Hadirkan Puluhan Satwa Lucu nan Unik

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Jogja,(pidjar.com) – Destinasi wisata edukasi satwa terbaru, Pony Park, resmi dibuka di Kabupaten Klaten. Kehadiran Pony Park mendapat sambutan...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Hampir Capai Target Tahunan, Baru Juni Pendapatan Retribusi Wisata Telah Capai 35,8 Miliar

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari,(pidjar.com)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Kabupaten Gunungkidul hampir mencapai target tahunan meski baru di pertengahan tahun 2026...

Pariwisata2 minggu yang lalu

Gunungkidul Geopark Night Specta 8.0 Masuk KEN 2026, Siap Promosikan Geopark Gunung Sewu ke Dunia

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari(pidjar.com)– Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) kembali menggelar Gunungkidul Geopark Night Specta (GNS) Vol. 8.0 di...

Pariwisata3 minggu yang lalu

Listrik Kerap Padam, Sistem Pungutan Retribusi Non Tunai di Pantai Gunungkidul Terganggu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Wonosari, (pidjar.com)–Penerapan sistem pembayaran retribusi wisata secara non-tunai di sejumlah Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) kawasan wisata pantai selatan Gunungkidul...

bisnis4 minggu yang lalu

Pony Park Klaten Usung Konsep Wisata Ramah Hewan, Edukasi Interaktif Jadi Daya Tarik Utama

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2026/03/VID-20260314-WA0005.mp4 Klaten,(pidjar.com)– Kehadiran Pony Park Klaten (POPA) yang dijadwalkan resmi dibuka pada 28 Juni 2026 tidak hanya menawarkan destinasi wisata...

Berita Terpopuler