Pemerintahan
Target Rampung Tahun Ini, Revisi Perda RTRW Diharap Muluskan Investasi
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nampaknya menjadi salah satu prioritas dari Bupati Sunaryanta. Hingga saat ini, Pemkab Gunungkidul masih terus melakukan proses terhadap draft revisi ini. Adapun dalam tahap revisi ini nantinya harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang baru. Sejumlah perubahan sistematika sudah mulai dilakukan oleh tim yang dibentuk khusus oleh pemerintah. Ditargetkan, revisi Perda RTRW Kabupaten Gunungkidul ini akan bisa dirampungkan pada bulan Juli mendatang.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memaparkan, revisi Perda RTRW ini memang menjadi salah satu prioritas utama pemerintahannya. Ditargetkannya, dalam waktu dekat ini, draft revisi Perda RTRW akan segera diajukan oleh eksekutif kepada DPRD Gunungkidul. Saat ini, pihaknya telah selesai melaksanakan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda DIY, Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN. Koordinasi yang dilakukan ini berkaitan agar nantinya, revisi ini bisa sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan juga optimalisasi potensi Gunungkidul. Ia mematok target bahwa revisi Perda usulan pemerintah ini, bisa rampung pada tahun ini.
“Saya juga sudah berkonsultasi dengan Wakil Menteri ATR/BPN berkaitan dengan revisi Perda RTRW Kabupaten Gunungkidul,” beber Sunaryanta, Senin (24/05/2021) siang.
Menurut Sunaryanta, ia meyakini bahwa adanya revisi ini akan membawa perubahan yang besar bagi perekonomian dan perkembangan Gunungkidul. Disebutnya, Perda RTRW Gunungkidul yang baru nanti akan seiring sejalan dengan iklim investasi. Diharapkan dengan adanya kepastian dari pemerintah ini, akan menarik investor-investor kakap masuk ke Gunungkidul. Bupati mengakui bahwa memang pariwisata adalah nomor satu di Gunungkidul. Potensi dan ketertarikan investor sudah ada sehingga inilah yang mendorong Pemkab Gunungkidul untuk memberikan ruang.
“Pengalaman yang terjadi selama ini, para investor yang sudah masuk ini belum mendapatkan izin secara keseluruhan lantaran terkendala dengan Perda RTRW yang lama,” lanjutnya.

Geliat investasi yang akan ditimbulkan oleh revisi Perda RTRW ini bakal dimanfaatkan pemerintah dalam pengembangan wilayah. Kawasan jalur Pacitan, Wonogiri, Wonosari yang saat ini tengah dalam proses dihubungkan melalui mega proyek Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) diperkirakan akan terdampak dengan masuknya investor terutama di sektor pariwisata. Sunaryanta juga menyebut adanya 7 kapanewon yang menjadi perhatian utama untuk dikembangkan, diantaranya adalah, Kapanewon Girisubo, Ponjong, Karangmojo, Semin, Ngawen, Nglipar dan Gedangsari.
“Setiap wilayah ini akan kita identifikasi potensinya, kemudian dibuat cluster-cluster. Kemudian ini yang akan kita tawarkan ke investor,” ucap Sunaryanta.
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan, saat ini Raperda RTRW masih disusun oleh pihak eksekutif. Revisi sejumlah hal dan pencabutan dari Perda RTRW lawas juga masih dalam proses di eksekutif.
“Untuk revisi ini disesuaikan dengan peraturan yang baru. Di mana banyak perubahan sistematika, kemudian yang sifatnya teknis diletakkan di lampiran dan lainnya,” kata Heri Nugroho.
Adapun beberapa perubahan yang dilakukan diantaranya untuk Kawasan UNY harus diputihkan terlebih dahulu dari status Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), 1 km dari Kampus UNY. Kemudian untuk kawasan Karst dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) saat ini masih dalam tahap menunggu surat bupati yang dikirim ke Kementerian ATR.
“Perlu membedah zonasi keperuntukannya. Apakah kawasan yang dimaksud bisa digunakan untuk menunjang kegiatan ekonomi dan pariwisata atau tidak,” imbuhnya.
Kawasan karst dan LP2B ini perlu adanya penyesuaian yang matang. Diharapkan perhitungannya tepat sehingga benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada.
Terpisah, Kasi Tata Ruang Kundha Niti Mandala Sarta Tata Laksana Gunungkidul, Candra memaparkan, revisi RTRW saat ini masih dilakukan penyesuaian dengan aturan yang baru. Kemudian juga menunggu terbitnya turunan PP 21 tahun 2021. Berkaitan dengan revisi tersebut menurutnya berkutat pada sistematika Perda dan peta atau blok-blok tata ruang.
“Kita sesuaikan dengan pedoman yang ada. Nanti arahnya juga mengacu ke Omnibus Law,” ucap Candra.
Berkaitan dengan kawasan geopark, menurutnya selama aturan yang dipedomani tidak ada perubahan maka di lingkup kabupaten juga tidak ada perubahan. Sebab kawasan ini yang menetapkan adalah pemerintah pusat.
-
Kriminal4 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa4 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial3 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Sosial7 hari yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized3 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan3 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized1 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Peristiwa4 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa3 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized3 hari yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Pemerintahan5 hari yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
-
Peristiwa4 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
