fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Terapkan Smart Card Uji KIR, Dishub Ajukan Pembahasan Raperda dan Pengadaan Alat

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan tengah mempersiapkan program smart card untuk uji KIR kendaraan. Nantinya, data identitas kendaraan akan tercantum dalam smart card ini guna memberikan kemudahan serta menghindari pemalsuan buku KIR. Pemerintah menargetkan, pada tahun 2019 mendatang, program ini bisa segera dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Di Gunungkidul sendiri, penerapan smart card untuk uji kir kendaraan masih mengalami beberapa kendala. Pemkab Gunungkidul masih belum memiliki Perda yang menaungi kebijakan tersebut maupun sarana dan prasarana penunjang.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Gunungkidul, Daru Sasongko menyampaikan, syarat pengajuan smartcard itu tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang pedoman teknis bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor. Dalam peraturan tersebut, salah satu yang harus dipenuhi sebuah daerah untuk bisa menerapkan penerbitan smart card uji KIR adalah telah adanya Perda yang mengatur hal tersebut. Hingga saat ini, Kabupaten Gunungkidul masih belum memiliki Perda semacam ini. Perda sebelumnya yaitu Perda Kabupaten Gunungkidul No. 10/2010 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor masih belum mencantumkan adanya peraturan mengenai smart card.

Berita Lainnya  Kades dan Perangkat Desa Jadi Primadona Politisi, Pemkab Ancam Beri Sanksi Tegas

“Kita telah mengajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Hingga saat ini masih menunggu proses pembahasan,” terang Daru, Senin (23/08/2018) pagi.

Tak hanya masalah Perda saja, pihak Dishub Gunungkidul juga masih belum memiliki sarana dan prasarana untuk menunjang pembuatan smart card. Pihaknya telah mengajukan pengadaan fasilitas elektronik untuk pembuatan smart card pada anggaran perubahan APBD 2018 ini.

Ia menambahkan, kendala semacam ini tidak hanya dialami di Kabupaten Gunungkidul semata. Rata-rata, seluruh daerah di Indonesia masih belum juga bisa menerapkan pembuatan smart card dalam uji KIR.

“Semua masih dalam persiapan, belum ada yang mulai menerapkan. Namun Kemenhub menginginkan pada 2019 ini, kebijakan smart card sudah bisa diterapkan,” imbuh dia.

Berita Lainnya  Antisipasi Konflik Dalam Pilkades Serentak, Polisi Akan Patroli Media Sosial

Sementara itu, Kepala Dishub Gunungkidul, Syarief Armunanto mengatakan pihaknya berupaya untuk mempercepat proses realisasi smartcard tersebut. Pasalnya belum lama ini tepatnya pada 25 April 2018 UPT Pengujian Kendaraan Bermoto (PKB) Dishub Gunungkidul bersama 41 UPT PKB lain Dishub Kabupaten seluruh Indonesia telah mendapat akreditasi B dari Kemenhub. Atas hal itu kualitas pelayanan perlu ditingkatkan.

"Akreditasi ini berlaku sampai 2020, makanya kami mengejar pelayanan lebih baik lagi," ucapnya.

Dia menargetkan beberapa tahun ke depan jika smartcard ini telah jadi dan segala kekurangan bisa dilengkapi maka kualitas pengujian kendaraan bermotor di Dishub Gunungkidul bisa mendapat akreditasi A.

"Kita yakin bisalah dua tiga tahun ke depan kendala ini bisa diatasi, khususnya di kualitas penguji dan alat. Untuk sementara Dishub Gunungkidul sudah termasuk baik dapat akreditasi B, tapi tetap harus lebih tinggi lagi," jelasnya.

Berita Lainnya  Gunungkidul Dapat 28 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler