Connect with us

Politik

Terjerat Kasus KDRT, Anggota DPRD Gunungkidul Di Non Aktifkan Sementara

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Lengkapnya formasi anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024 rupanya hanya seumur jagung. Belum lama pasca pelantikan pada pertengahan Agustus 2019 silam, anggota DPRD Gunungkidul harus berkurang, paling tidak untuk sementara. Hal ini lantaran adanya salah seorang anggota DPRD yang diberhentikan sementara. Legislator tersebut terpaksa diberhentikan sementara karena kasus hukum yang menjeratnya. Berkaitan dengan keputusan ini, DPC Gerindra Gunungkidul memutuskan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua DPRD Gunungkidul sementara, Endah Subekti Kuntariningsih ketika dikonfirmasi perihal pemberhentian sementara salah satu anggotanya membenarkan kabar tersebut. Meski tak menjelaskan secara gamblang, Endah menyebut bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Sementara dari Gubernur sudah diterima oleh DPRD Gunungkidul. Adapun surat tersebut diterima hanya 3 hari pasca pelantikan.

“Benar, ada yang diberhentikan sementara atas nama Smy dari Fraksi Gerindra. Suratnya sudah kita terima,” beber Endah, Jumat (06/09/2019) siang.

Langkah yang diambil DPRD Gunungkidul sendiri saat ini masih sebatas mengikuti SK dari Gubernur tersebut. Belum ada langkah lanjutan terkait keputusan ini. Endah menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum lanjutan dari kasus yang menjerat anggota DPRD Gunungkidul tersebut.

Berita Lainnya  Bayi Kembar Dempet Banjir Perhatian, Wakil Bupati Akan Kunjungi Langsung Ajak Kepala Dinas

“Kalau tidak salah yang bersangkutan masih menempuh kasasi,” ucapnya.

Senada dengan Endah, Ketua DPC Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono membenarkan adanya salah satu anggotanya yang dinonaktifkan tersebut. Ngadiyono menjelaskan bahwa Smy terjerat kasus hukum kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya. Sebelumnya, sang istri memang melaporkan Smy yang saat itu juga masih menjabat sebagai anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019 ke Polda DIY.

“Informasi dari yang bersangkutan, memang sudah ada SK Gubernurnya,” terang Ngadiyono.

Politisi flamboyan ini menegaskan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan bantuan hukum kepada Smy. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah menggugat keputusan ini ke PTUN. DPC Gerindra Gunungkidul saat ini masih terus berkonsultasi dengan kuasa hukum terkait langkah ini.

Berita Lainnya  Harlah SMK Negeri 2 Wonosari ke 45, Bambang Wisnu: Kedepan, Satu-satunya Sekolah yang Menjadi BLUD di DIY

“Yang jelas kita siap membantu anggota kita yang sedang mendapatkan permasalahan ini,” bebernya.

Dengan dukungan penuh yang diberikan ini, Ngadiyono memastikan bahwa belum akan ada keputusan pergantian antar waktu (PAW) kepada Smy. Pihaknya memilih untuk menunggu hasil langkah hukum terlebih dahulu sebelum nantinya mengambil kebijakan internal partai.

“Kalau upaya-upaya hukum sudah mentok, baru kita akan memikirkan langkah PAW atau bagaimana. Masih terus dikaji oleh tim internal partai dan hukum kami,” urai Ngadiyono.

Dengan penonaktifan Smy dari ketugasannya maka saat ini Gerindra hanya memiliki 3 legislator di DPRD Gunungkidul. Ngadiyono menjamin bahwa non aktifnya sementara Smy tidak akan mengganggu kinerja fraksi. Ia sudah memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi Gerindra untuk bekerja lebih keras.

Berita Lainnya  Datang ke Gunungkidul, Bambang Pacul Kukuh Sebut Anggota Seknas Ganjar Sebagai Celeng

“Tidak akan terganggu banyak. Anggota Fraksi Gerindra sangat berkomitmen dalam bekerja untuk rakyat,” tandasnya.

Sekretaris DPRD Gunungkidul Agus Hartadi menyampaikan, sudah menerima salinan surat pemberhentian sementara dan sekretariat sudah memproses terkait hal itu. Untuk sementara, SMY tidak menerima apapun haknya sebagai anggota DPRD Gunungkidul selama menjalani pemberhentian sementara.

“Untuk sementara tidak mendapatkan gaji, tetapi jika nanti sudah selesai ya kembali pulih,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, SMY mengakui sudah menerima putusan SK Gubernur tentang penonaktifan sementaranya, beberapa waktu lalu.

“Saya serahkan ke pengacara,” katanya singkat kepada wartawan.

Anggota DPRD Gunungkidul SMY menjadi tersangka kasus KDRT tahun 2017 lalu. Dia dilaporkan oleh istrinya pada tahun 2015 lalu, karena kasus KDRT.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata7 hari yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler