fbpx
Connect with us

Kriminal

Pukuli dan Tusuk Korbannya, Pemuda Bengis Digerebek Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Setelah lebih dari dua pekan melakukan penyelidikan, Jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada pertengahan Juni 2018 silam. Satu orang berhasil ditangkap dan saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.

Penganiayaan yang dilakukan oleh Abs (27) warga Tahunan, Kecamatan Paliyan sendiri memang sangat brutal. Ia bersama rekan-rekannya menggunakan berbagai macam senjata untuk melakukan penganiayaan terhadap Igna, warga Padukuhan Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Akibatnya, korban selain mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, juga mendapatkan luka tusuk. Ia pun harus beberapa waktu dirawat di rumah sakit.

Kejadian sendiri bermula ketika korban menemani rekannya untuk menemui Abs di Padukuhan Siyono, Desa Logandeng, Kecamatan Playen untuk menyelesaikan permasalahan. Sesampai di lokasi tersebut, tepatnya di depan sebuah bengkel, rupanya telah menunggu Abs bersama dengan teman-temannya.

Berita Lainnya  Maling Ternak Beraksi di Purwosari, Gasak Sapi Lemusine Seharga Puluhan Juta

Saat itu, upaya penyelesaian masalah justru berujung dengan cek-cok dan berujung pada kericuhan. Abs dengan teman-temannya yang tengah kalap kemudian mengamuk dan menganiaya Igna. Korban mengalami luka sobek di pelipis kiri lantaran terkena pukulan dengan potongan besi. Jari kelingking dan jari manis tangan kiri mengalami sobek. Parahnya lagi, iga sebelah kirinya juga menerima dua tusukan drei.

Atas kejadian tersebut, dirinya kemudian membuat laporan di SPKT Polres Gunungkidul. Aduan resmi yang telah masuk itu pun kemudian langsung ditanggapi oleh Sat Reskrim Polres Gunungkidul.

Setelah melakukan penyelidikan selama 19 hari, akhirnya petugas berhasil mengendus keberadaan Abs ketika pulang ke rumah. Tanpa kesulitan, tim Opsnal Polres Gunungkidul kemudian berhasil membekuk pelaku.

Berita Lainnya  Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Penangkapan kami lakukan tanggal 4 Juli 2018 kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Padukuhan Tahunan, Desa Krangduwet, Kecamatan Paliyan," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riko Sanjaya, Jumat (06/07/2018) siang.

Dipaparkan Riko, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Menurutnya, penganiayaan ini tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Sehingga, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya pelaku lainnya.

Disinggung mengenai hal tersebut, Riko masih enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan bahwa identitas pelaku lainnya telah dikantongi dan saat ini, anggotanya tengah memburu pelaku.

“Kita tunggu saja, sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler