Pemerintahan
Tertarik Nyaleg, ASN Pemkab Gunungkidul Mulai Meraba Prosedur Pengunduran Diri






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gemerlap jabatan sebagai wakil rakyat nampaknya cukup membuai para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Terbukti saat ini, sejumlah ASN mulai mempertimbangkan untuk mengajukan pensiun dini agar bisa terjun sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.
Sektetaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul, Miksan mengakui bahwa memang ada beberapa ASN yang mulai menanyakan aturan untuk menjadi caleg. Namun hal tersebut saat baru berupa keterangan lisan dan belum ada hal yang sifatnya tertulis.
"Saat ini belum ada surat masuk dari PNS aktif yang mengajukan pengunduran diri untuk maju menjadi calon anggota legislatif," ucapnya, Kamis (12/04/2018) siang.
Ia menambahkan, ada konsekuensi yang harus dipahami oleh ASN jika mengajukan pensiun untuk bisa mencalonkan diri. ASN tersebut, lanjut Miksan, harus siap dicabut hak pensiunnya bagi mereka yang masa baktinya masih di bawah 20 tahun. Berbeda dengan masa kerja minimal 20 tahun, diperbolehkan mengajukan pensiun dini. Meski dana pensiun tetap mengalir, namun mereka tidak akan mendapatkan hak kenaikan pangkat pengabdian.
"Ini berlaku bagi PNS yang hendak mengundurkan diri dengan alasan apapun yang bisa diterima, tidak hanya ketika akan nyaleg saja," ujar dia ketika ditemui di ruangannya.







Sementara Ketua KPU Gunungkidul Zainuri Ikhsan ketika ditemui wartawan menjelaskan, ASN memang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Meski begitu, kepada yang bersangkutan wajib melepaskan semua atribut pegawainya dan meninggalkan statusnya sebagai abdi negara.
"Wajib mundur karena PNS harus bersikap netral. Jika PNS nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah Undang-Undang," jelasnya.
Dilanjutkan Zainuri, saat mendaftar di KPU, mereka diwajibkan menyertakan berkas permohonan pengunduran diri dari statusnya sebagai PNS. Selain itu, mereka juga harus menyerahkan SK pemberhentian dari atasan paling lambat satu hari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Gunungkidul Pemilu 2019.
"Anggota PNS yang hendak nyaleg harus lapor terlebih dulu kepada atasannya. Atasan nantinya yang akan merekomendasikan izin untuk proses selanjutnya," tutur dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks