Politik
Tidak Terbukti, Penyelidikan Kasus Dugaan Money Politik di Ponjong Dihentikan Bawaslu






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menyebut dugaan kasus money politik yang terjadi di Ponjong dihentikan pada tahap penyelidikan. Hal tersebut dilakukan karena dari keterangan sejumlah saksi, tidak ditemukan unsur yang memenuhi adanya tindak pidana money politik.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya telah melalui sejumlah tahap dalam dugaan kasus money politik yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Ponjong terkait dengan pembagian sejumlah uang oleh tiga caleg kepada masyarakat di Desa Genjahan, Kecamatan Ponjong pada 28 Desember 2018 silam. Tahapan pertama, pihaknya telah memutuskan bahwa temuan tersebut berindikasi melanggar pidana pemilu.
“Itu kan temuan, bukan laporan. Sebelumnya kita sangkakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu, yang melarang caleg memberikan uang,” kata Is, Minggu (20/01/2019).
Kemudian pada tahapan selanjutnya, pihaknya memanggil sejumlah saksi untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus yang ada. Namun begitu, Is tidak menyebutkan keterangan apa saja yang diambil dari para saksi yang dihadirkan.
“Kami memanggil 10 orang untuk jadi saksi. Kemudian untuk saksi ahli kita datangkan KPU juga, tapi dari keterangan-keterangan itu tidak mengarah kepada adanya pidana money politic,” ucap Is.







Berdasarkan hal tersebut, pihaknya kemudian memutuskan bahwa kasus tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan. Dan kepada ketiga caleg dinyatakan tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu.
“Tidak kita lanjutkan pada tahapan lidik. Karena dari saksi-saksi yang kita periksa menyimpulkan bahwa mereka (tiga caleg) tidak terbukti melakukan pidana,” ucap dia.
Namun begitu, Is mwngaku sedikit kecewa dengan KPU Gunungkidul yang dianggap kurang tegas dalam mengambil keputusan. Selain itu, menurutnya ada perbedaan penafsiran terhadap money politic.
“Alasannya adalah KPU di tingkat Kabupaten hanya sebagai pelaksana regulasi, bukan sebagai pihak yang membuat aturan.
Sementara itu, Komisioner KPU Gunung Kidul, Supami menyatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan KPU Provinsi terkait kasus yang terjadi di Desa Genjahan, Ponjong, Gunungkidul itu.
“Hal ini akan kami sampaikan ke tingkat provinsi dulu untuk dipelajari kasusnya,” ucap dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter