fbpx
Connect with us

Hukum

Pelaku Penusukan Jalanan Dibekuk, Polisi Dalami Motif Kedua Pelaku

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Setelah beberapa waktu, polisi berhasil mengungkap kasus penusukan yang menimpa Rizkyana Sugesti Candrahati (22) warga Padukuhan Keruk III, Kalurahan Banjarejo, Kapanewon Tanjungsari yang terjadi pada pertengahan April 2021 silam. Dua orang pelaku, RA (33) warga Banjarnegara, Jawa Tengah dan RU (39) warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari ditangkap oleh jajaran Satreksrim Polres Gunungkidul. Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Gunungkidul untuk proses penyidikan. Polisi sendiri terus melakukan pengembangan berkaitan dengan motif dari para pelaku tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan polisi terkait dengan tindak kriminalitas penusukan. Saat itu, korban yang tengah berangkat kerja ditusuk dari belakang oleh dua orang pemotor. Dari situ, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan. Meski sempat terkendala keterbatasan bukti maupun saksi, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

Berita Lainnya  Selidiki Aliran Uang dan Mafia Proses Izin Hotel Santika, Kejaksaan Segera Panggil Pejabat OPD

Beberapa waktu lalu, polisi mendapatkan informasi perihal keberadaan salah seorang pelaku, RU yang saat itu tengah berada di rumahnya. Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul lantas melakukan penggerebekan. RU yang tak menyangka gerak-geriknya telah diintai petugas tak bisa berbuat banyak. Ia pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Dari situ, polisi mendapatkan informasi perihal keberadaan pelaku lainnya, RA. Pelaku berhasil dibekuk di lokasi yang berbeda. Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dimintai keterangan. ditangkap di tempat yang berbeda. Keduanya lantas digelandang ke Mapolres Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana membenarkan adanya ungkap kasus penusukan tersebut. Riyan memaparkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari keterangan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.

Berita Lainnya  Polres Gunungkidul Ungkap Puluhan Kasus Peredaran Narkoba, Mayoritas Anggota Jaringan Adalah Remaja

“Iya (ungkap) mbak. Akan kami rilis,” kata AKP Riyan Permana saat dikonfirmasi, Selasa (15/06/2021).

Polisi sendiri masih terus mendalami motif para pelaku melakukan kejahatan tersebut, termasuk juga kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max warna hitam yang digunakan kedua pelaku saat menusuk korban. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP sub Pasal 353 KUHP sub Pasal 351 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Rizkyana mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapatkan pemberitahuan penangkapan para pelaku penusukan terhadap dirinya. Ia mengaku masih penasaran dengan motif para pelaku yang tega mencelakai dirinya. Hal ini lantaran, ia sama sekali tak mengenal keduanya.

Berita Lainnya  Beraksi di Girisubo, Residivis Pencurian Sapi Dicokok Polisi

“Saya berharap motif kejadian ini bisa segera terungkap,” tutupnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler