fbpx
Connect with us

Pariwisata

Wacana Bupati Sunaryanta Gratiskan Pariwisata Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memiliki wacana besar untuk pariwisata Gunungkidul. Sunaryanta memiliki rencana untuk melakukan penggratisan pariwisata di Gunungkidul. Dengan kebijakan ini, para pengunjung tak perlu lagi membayar retribusi wisata seperti yang terjadi selama ini. Namun demikian, wacana ini merupakan wacana jangka panjang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pemerintah serta sarana prasarana yang memadahi maupun juga kesiapan keuangan daerah.

Kepada pidjar.com, Sunaryanta menuturkan, penggratisan obyek wisata alam oleh pemerintah ini merupakan hal yang sangat memungkinkan. Hal semacam ini bahkan sudah diberlakukan di Bali maupun sebagian kawasan wisata di Nusa Tenggara Barat atau yang lainnya. Namun begitu, ia menggarisbawahi bahwa hal ini baru memungkinkan diterapkan jika sektor lain, dalam hal ini penunjang keuangan Gunungkidul telah siap. Diakuinya, selama ini, sektor retribusi wisata memang menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan tingkat kunjungan pariwisata yang mencapai jutaan orang per tahun, menjadi modal yang besar. Tak hanya melalui retribusi pariwisata saja, melainkan juga pertumbuhan minat investor. Untuk menuju ke arah itu, investasi di Kabupaten Gunungkidul akan terus digenjot oleh pemerintah. Dengan demikian, pertumbuhan daerah akan semakin pesat, begitu pula dengan kondisi masyarakatnya. Seperti yang menjadi visi dan misi bupati, investasi akan terus digeliatkan.

Berita Lainnya  Resmi, Nama Kecamatan, Camat Serta Dua Dinas Berubah

“Retribusi dibebaskan ndak papa, nanti pendapatan bisa ditingkatkan dari sektor investasi dan pajak hotel serta restoran,” ucap Sunaryanta, beberapa waktu silam.

Ia menyebut, dengan maraknya investasi, dampaknya akan sangat besar. Tak hanya dari sektor pendapatan daerah saja, namun juga perputaran roda perekonomian di masyarakat. Lapangan kerja akan terbuka sehingga daya beli masyarakat sendiri dengan sendirinya akan terangkat.

Untuk mewujudkan hal ini menurutnya memang bukan hal yang mudah. Selain menarik minat investor, pihaknya juga mendorong kemudahan bagi sektor-sektor investasi, terutama dalam hal perizinan agar cepat dan menjamin investor.

“Sedikit-sedikit demi sedikit akan kita urai. Yang jelas Gunungkidul itu potensi pariwisatanya sangat luar biasa. Kalau pariwisata berkembang pesat, sektor lain juga akan mengikuti,” imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono menuturkan jika wacana tersebut sangat mungkin diterapkan di Gunungkidul. Pelaksanaan pemungutan retribusi merupakan kebijakan daerah. Sumber PAD bisa saja diambil dari sektor lain sebagai contohnya pajak hotel dan restoran.

Berita Lainnya  Diklaim Tidak Pernah Gunakan Cantrang, Pencabutan Larangan Cantrang Dinilai Tak Berpengaruh di Gunungkidul

Meski begitu, Harry menggarisbawahi perlu adanya kesiapan yang matang mulai dari penguatan amenitas, aksesbilitas, atraksi wisata, peningkatan profesionalisme usaha wisata serta pelaku wisata, serta mendorong investasi bidang pariwisata sesuai yg tertuang di RPJMD.

“Penguatan dan persiapan yang sangat matang sangat diperlukan,” kata Harry Sukmono.

Berdasarkan data yang ada pada 10 tahun terakhir, pariwisata Gunungkidul memang booming di kalangan wisatawan baik lokal hingga mancanegara. Hal tersebut dapat dilihat dari data kunjungan wisatawan setiap tahunnya, sektor ini juga menjadi penyumbang PAD cukup besar.

Adapun datanya yaitu, tahun 2015 PAD yang diperoleh dari retribusi wisata Rp 20.980.945.431 dengan kunjungan wisatawan sebanyak 2.642.759 orang; pada tahun 2016, PAD yang diraup sebesar Rp 24.247.748.425 dari 2.992.897 kunjungan; sementara pada 2017 PAD didapat sebanyak Rp26.929.198.223 dari 3.258.013 wisatawan. Kemudian pada tahun 2018 sebesar Rp 24.243.414.350 dari 3.040.095 kunjungan, 2019 PAD yang diperoleh Rp 25.089.479.405 dari 3.267.497 pengunjung, dan 2020 PAD sebesar Rp 14.256.302.170 dari 1.844.756 orang.

Jika dibandingkan dengan pajak restoran dan hotel, raupan pajak retribusi pariwisata ini memang sangat jauh. Sebab pajak yang diperoleh dari sektor ini masih sangat minim. Data dari BKAD, tahun 2018 pajak hotel hanya mencapai Rp 674.820.241 sementara restoran sebesar Rp 6.076.089.063. Di tahun 2019, pajak hotel Rp 890.156.981 dan restoran sebesar Rp 6.642.007.155. Tahun 2020 pajak hotel Rp 869.111.378 dan restoran Rp 4.377.715.091.

Berita Lainnya  Belasan Kebakaran Telah Terjadi di Gunungkidul Hingga Pertengahan Tahun Ini

Menanggapi wacana ini, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Heri Nugroho mengatakan bahwa kebijakan semacam itu telah berlaku di beberapa daerah. Namun demikian, ia berpesan perlu adanya pertimbangan yang lebih matang untuk kemudian diterapkan di Gunungkidul. Menurutnya saat ini, Gunungkidul masih jauh dari siap lantaran minimnya PAD dari sektor pajak hotel restoran masih sangat minim.

“Ya perlu penyeimbangan diperpajakan ini. Untuk terealisasi tentu kita tunggu investasi besar di hotel restoran masuk Gunungkidul,” ucap nya.

“Hotel dan resto yang kita miliki harus representatif sehingga wisatawan datang, nginap, maka uang masuk lewat itu. Pendapatan pajak kita siapkan suasana nyaman, aman kepada wisatawan, parkir harus harga yang sesuai bukan ngemplang,” tutup Heri.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler