Sosial
Kapolsek Ancam Pecat Anggota Jika Berani Jadi Baking Perjudian






Nglipar,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sebelum sempat digrebek petugas Kepolisian Sektor Ngipar, aksi perjudian yang dilakukan oleh empat orang di gardu pos pangkalan kayu Padukuhan Kedungkeris, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar ternyata telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Alasanya pun lucu, mereka menganggap bahwa kegiatan yang mereka lakukan tidak akan diketahui petugas kelpolisian.
Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, keenam orang tersebut seperti sengaja menantang petugas. Sebab aksi perjudian dilakukan di pinggir jalan dan sangat terbuka.
"Mereka menganggap jika aksinya itu aman dan mereka berfikir tidak ada petugas yang akan meringkus mereka. Padahal kita sudah melakukan pengintaian," ujar Kasiwon, Selasa (09/01/2018).
Lebih lanjut dikatakan, alasan lain mengapa mereka merasa aman berjudi lantaran lokasi tempat mereka menggelar judi remi berada dibalik tumpukan kayu. Ketika disinggung mengenai adanya baking dari aparat, Kasiwon dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada anggotanya yang menjadi baking aksi perjudian.
"100 % saya jamin tidak ada anggota saya yang jadi baking. Kalau ada langsung saya rekomendasikan pemecatan," tegas Kasiwon.







Sampai saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ng (41), sopir pangkalan kayu dan WW (19) warga Padukuhan Pengkol, Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar, Si (34) warga Padukuhan Kedungkeris, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar dan WD (32) warga Kedungpoh Kulon, Desa Kedung Poh, Kecamatan Nglipar
"Kami masih terus mendalami kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara mereka belum pernah terlibat kasus kriminal lain. Tapi kita masih terus memeriksa para pelaku. Saat ini kami tahan di ruang tahanan Mapolsek Nglipar," imbuh dia.
Dari hasil pengembangan, anggota polisi kembali mengamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol AB 6326 JD, dan uang sebesar 659 ribu. Mereka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.