fbpx
Connect with us

Peristiwa

Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang, Bawaslu Tunggu Laporan

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar.com)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Gunungkidul belum mendapat laporan terkait dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Hingga kini Bawaslu masih menunggu laporan dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pelaksanaan PSU dapat dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran pemilu. Selain itu PSU juga dapat dilaksanakan apabila saat Pemilu ada salah satu surat suara yang tercecer atau tidak tersedia. Lima jenis surat suara yaitu caleg DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI, dan Capres serta Cawapres.

Komisioner Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto mengatakan, pihaknya masih melakukan konsultasi dengan Bawaslu DIY untuk diadakannya PSU. Menurutnya, landasan untuk PSU ialah PKPU nomor 3/2019.

“Apabila sesuai dengan peraturan itu maka bisa dilakukan PSU,” tutur Sudarmanto, Senin (22/04/2019).

Lebih lanjut Sudarmanto mengatakan, hasil pencermatan dari C1 Plano yang diserahkan ke saksi maupun ke Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) akan dilakukan pengecekkan.

Berita Lainnya  Fenomena Terus Maraknya Sinkhole di Gunungkidul, Terparah Berkedalaman Hingga 10 Meter

“Kemudian juga melihat hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Itu yang menjadi landasannya,” kata dia.

Menurutnya, di pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Gunungkidul masih ada potensi dilakukan PSU. Kendati demikian, juga melihat perkembangan situasi dan kondisi.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan, pihaknya sementara ini belum menerima rekomendasi resmi.

“Pelaksanaan PSU dapat dilaksanakan maksimal sepuluh hari setelah hari pencoblosan. Jadi kalau dihitung paling lambat tanggal 27 April mendatang,” pungkasnya. 

(Ulfah Nurul Azizah)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler