Pemerintahan
Baru Ada 3 Lokasi Hiburan Malam di Gunungkidul yang Kantongi Izin






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Berkembangnya suatu daerah dalam industri pariwisata berdampak juga dengan perkembangnya lokasi hiburan malam. Pun demikian di Kabupaten Gunungkidul, salah satunya adalah munculnya bisnis karaoke di tengah kota dan kawasan selatan Gunungkidul. Namun dari beberapa tempat karaoke yang ada baru segelintir yang memiliki izin operasional.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul menjelaskan bahwa dari sekian bisnis karaoke yang ada baru tiga lokasi usaha yang telah mengantongi izin operasional. Selebihnya sampai dengan saat ini belum ada yang melengkapi perizinan.
“Sampai saat ini usaha hiburan yang telah memiliki izin yakni berada di kawasan Ledoksari, Kelurahan Kepek, Kapanewon Wonosari, izin sejak 2013 lalu, kemudian di Padukuhan Grogol, Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo sejak 2015’ dan di Siyono, Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen,” ucap Irawan Jatmiko, Rabu (21/10/2020).
Pemerintah sendiri saat ini berupaya mendorong usaha-usaha yang belum berizin untuk segera mengurus dokumen perizinan. Sehingga dalam pengoperasionalan usaha tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Tempat hiburan malam sendiri sangat rentan dengan peredaran minuman keras. Untuk pemerintah dan aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan baik operasional karaoke maupun peredaran miras di lokasi itu maupun titik-titik lainnya.







Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Sugito mengatakan, sesuai dengan ketugasan pihaknya melakukan pengawasan secara umum berkaitan dengan peraturan daerah, termasuk dengan kegiatan karaoke dan hiburan malam lainnya. Namun demikian lantaran dalam situasi pandemi dan mendekati pilkada maka konsentrasinya terbagi.
“Kita fokus di Pilkada dan pendisiplinan protokol kesehatan,” jelasnya.
Disinggung mengenai perizinan jual beli minuman keras (alkohol) ia mengatakan, untuk di Gunungkidul sejauh ini tidak ada tempat yang memiliki izin penjualan miras. Selama ini, Satpol Pp Gunungkidul bekerjasama dengan kepolisian ataupun Satpol PP dari kawasan lain melakukan razia miras di berbagai kawasan.
“Kalau di Gunungkidul memang ada peredarannya. Kebanyakan di wilayah perbatasan, beberapa waktu lalu ada kegiatan gabungan dengan Sukoharjo dan pemprov Jawa Tengah angkut miras jenis ciu di dari daerah utara,” terang Sugito.
Selain di kawasan perbatasan, di zona tengah (kota) dan kawasan pesisir yang juga rawan peredaran. Selama ini, aparat penegak hukum tidak tinggal diam, mereka yang kedapatan mengedarkan kemudian ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selama ini proses tetap berlanjut dengan tindak pidana ringan,” tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter