Hukum
Bawa Kabur dan Cabuli Bocah, Pemuda Asal Ngawen Terancam Hukuman Berat






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Sudah dua bulan terakhir ini, AAP (19) warga Kapanewon Ngawen harus merasakan dinginnya jeruji besi tahanan Polres Gunungkidul. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang pencabulan terhadap seorang bocah perempuan, sebut saja Mawar (12) warga Magelang, Provinsi Jawa Tengah. Saat ini, remaja belasan tahun ini masih menunggu proses persidangan atas perkara yang menjeratnya yang diperkirakan tak lama lagi berlangsung.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, SH, MH menceritakan, kasus pencabulan ini berawal dari perkenalan Mawar dengan AAP melalui media sosial. Keduanya lantas intens berkomunikasi dan menjalin hubungan asmara. Pada akhir Februari 2021 silam, pelaku dan korban berkencan untuk bertemu. AAP lantas pergi ke Magelang untuk menjemput Mawar.
Bocah 12 tahun tersebut diajak ke Gunungkidul dengan iming-iming akan dipertemukan dengan sanak saudaranya yang tinggal di Gunungkidul. Namun ternyata saat di perjalanan, AAP menghentikan kendaraannya di salah satu pantai dan di tempat tersebut ia melakukan pencabulan. Tak berhenti sampai di situ, pelaku lalu mengajak korban ke rumahnya dan kembali melakukan pencabulan.
Berselang beberapa waktu, korban lantas menceritakan perlakuan AAP kepada orang tuanya. Tak terima dengan hal ini, keluarga kemudian melapor ke Mapolres Gunungkidul.
“Mereka berkenalan dari media sosial. Kemudian AAP menjemput korban ke Magelang dan dibawa ke Gunungkidul,” kata Ipda Ratri Ratnasari, Jumat (18/06/2021).







Setelah adanya pelaporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban. Data yang diperoleh kemudian digunakan untuk penyelidikan. Tak berselang lama, petugas lalu berhasil mengamankan AAP di rumahnya. Kepada polisi, remaja itu telah mengakui tindakan bejat yang dilakukannya.
“Kalau korbannya masih ada trauma, pendampingan tetap diberikan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, AAP dikenakan pasal 81 sub Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Saat ini perkara sudah p21 dan semoga bulan ini bisa tahap 2 ke Kejaksaan Gunungkidul,” imbu dia.
Sebelumnya, Kasi Perlindungan Anak, Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Achmad Afandi mengungkapkan, aktivitas memanfaatkan handphone yang berlebih juga bisa memicu pelecehan seksual. Sebab beberapa anak yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut ada pula yang berkenalan melalui media sosial kemudian bertemu dan dilecehkan.
“Pemanfaatan handphone yang berlebihan pada anak ini bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Kami harapkan orang tua selalu memantau dan mengecek isi handphone anak-anaknya,”ucap Achmad Afandi.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter