Hukum
Buka Praktek Prostitusi Online, Germo Ini Rekrut Wanita Muda Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–QF warga Tankung Makmur, Pandamaran Timur, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pemuda bertato tersebut terjerat kasus perdagangan manusia dan penyalahgunaan transaksi elektronik. Aktifitas prostitusi online yang dikelola pelaku ini terendus polisi usai yang bersangkutan menawarkan seorang wanita muda di sebuah platform media sosial.
Kepada polisi, QF mengaku merekrut korbannya yakni DF yang merupakan warga Gunungkidul melalui jejaring sosial. Modusnya yaitu mencari informasi perihal wanita-wanita muda yang membutuhkan uang, kemudian menawarkan kerjasama bisnis esek-esek. QF menjanjikan pendapatan besar guna menarik perhatian perempuan muda incarannya.
“Ada percakapan di sosial media, menawarkan bisnis prostitusi kemudian minta nomor kepada perempuannya,” kata Kanit Pidsus, Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali.
Setelah tertarik dengan tawaran QF, perempuan tersebut kemudian memberikan nomor telepon selulernya. QF lantas menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa DF melalui postingan di grup jual beli di facebook.
“Ada sejumlah foto dari DF tersebut yang dipajang di Facebook sebagai penawaran kepada pembeli,” jelasnya.







Kepada calon penikmat jasa esek-esek, QF menawarkan harga mulai dari Rp. 300.000,- hingga Rp. 450.000,-. Misalnya saja untuk dua kali berhubungan badan, ia mematok harga Rp. 300.000,-.
“Dua kali Rp. 300.000,- itu kalau di kos DF. Kalau mau di hotel, nambah Rp. 100.000,- pembayarannya langsung. Nanti COD kemudian diantar ke kos DF di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen,” paparnya.
Dikatakan Ibnu, kepada polisi, DF mengaku rela bekerjasama dengan cara menjajakan kepuasan seksual bagi pelanggannya lantaran tuntutan ekonomi. Dalam satu kali transaksi, QF memberikan uang berkisar Rp. 100.000,- hingga Rp. 150.000,-.
“Sudah dua minggu beroperasi, untuk pelanggannya siapa saja memang ditutup ya. Yang jelas kami memancing untuk menguak prostitusi online ini dengan salah satu anggota yang memancing untuk bertransaksi,” tukas Ipda Ibnu.
Adapun usia perempuan sendiri, Ipda Ibnu memastikan tidak di bawah umur. DF sudah masuk dalam kategori dewasa.
“Usianya perempuannya sudah dewasa, bukan di bawah umur,” terang dia.
Dari tangan QF polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp. 320.000,- dua unit handphone, satu sepeda motor beserta STNK milik QF. Ipda Ibnu mengatakan, peristiwa ini merupakan pertama kali terjadi di Gunungkidul.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter