Peristiwa
Bupati Keluarkan Surat Edaran, Perjalanan Dinas Ditiadakan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Bupati Gunungkidul Badingah mengelurkan surat edaran tentang penyesuain sistem kerja pegawai dalam upaya penyebarna covid-19 di lingkungan pemerintah kabupaten Gunungkidul. SE ini bernomor 443/1444 dikeluarkan kemarin, Rabu (18/03/2020). Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa pelayanan masyatakat tetap berjalan dan para pegawai tetap masuk seperti biasa.
Badingah mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SE Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur DIY. Adapun diantaranya OPD agar melakukan pencegahan penyebaran covid-19 lingkungan kerjanya.
Salah satunya ialah melakukan sterillisiasi ruang kerja, hingga fasilitas lainnya dan menyediakan tempat cuci tangan dengan kelengkapan sabun bagi masyarakat. Selain itu juga melakukan langkah penceganan sesuai petunjuk dari Menteri Kesehatan RI.
“Semua pegawai tetap masuk seperti biasa di kantor masing-masing kecuali yang sduah dinyatakan sebagai orang dalam pemantauan (ODP),” kata Badingah, Kamis (19/03/2020).
Ia menambahkan, selama masa pencegahan, aktifitas pelayanan umum masih berjalan seperti hari biasa. Namun untuk lokasi perizinan atau pelayanan administrasi diupayakan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.







“Penyelengagraan kegiatan cara tatap muka yang melibatkan banyak peserta atau lebih dari 40 orang ditunda atau dibatalkan. Kecuali yang mendesak tetap dilakukan tetapi harus dibatasi jarak aman antara peserta yakni 1 meter,” jelas dia.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kegiatan pengawasan diusahakan memnafaatkan teknologi seperti telepon email, chat atau saluran online lainnya. Kemudian untuk kegiatan magang, penelitian atau sejenisnya ditiadakan sementara waktu.
“Kita adakan larangan perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri. Namun demikian bagi yang tidak bisa ditunda dikecualikan,” terang dia.
Namun bagi pegawai yang telah melakukan perjalanan ke wilayah terjangkit atau pernah berinteraksi dengan orang dalam pengawasan, dan pasien dalam pengawasan kasus covid -19 diwajibkan dalam jangka 14 hari terakhir untuk menghubungi fasilitas kesehatan. Surat edaran ini menurut dia, berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatangdan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.
“Kepala OPD diimbau melakukan pengawasn pelaksanan surat edaran,” katanya.
Sementara itu layanan di Unit SIM Satlantas Polres Gunungkidul saat ini masih terus dilayani. Akan tetapi jumlah pemohon mengalami penurunan.
“Memang ada penurunan. Untuk layanan SIM keliling masih berlanjut seperti biasa namun juga kita pertimbangkan masaah kesehatan dan menjaga kebersihan,” ujar Kasat Lantas Polres Gunungkidul, AKP Anang Trinuvyanto.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah