Connect with us

Hukum

Digugat Mantan Bakal Calon Bupati 40 Miliar, Begini Tanggapan KPU Gunungkidul

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul yang dilakukan oleh mantan bakal calon bupati dari jalur independen Kelick Agung Nugroho bak bola panas yang terus bergulir. Sebelumnya, atas keputusan pencoretan Kelick sebagai bakal calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020 lalu, KPU Gunungkidul digugat 40 miliar. Menanggapi gugatan perdata atas kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan oleh Kelick, KPU Gunungkidul masih memilih irit berkomentar.

Ketua Komisioner KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan, saat ini pihaknya melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Republik Indonesia. Upaya ini sebagai langkah untuk membuat keputusan selanjutnya dalam menanggapi gugatan yang telah dilayangkan.

“Untuk strategi ke depan akan baru kami koordinasikan dengan pimpinan,” kata Hani, Senin (07/06/2021).

Hani menuturkan, sepanjang proses Pilkada 2020 silam, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan arahan pimpinan. Sebab, dalam mengambil langkah selama proses Pilkada ini berlangsung, terdapat aturan yang memang menjadi pedoman pihaknya dalam melangkah.

Berita Lainnya  Lirik Gunungkidul, Investor Besar Berencana Bangun Pabrik Tepung Tapioka dan Pabrik Kertas

“Kami bekerja sudah sesuai aturan dan selalu kami dengarkan arahan pimpinan,” ujarnya.

Kendati begitu, Hani berkomitmen akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlangsung. Menurutnya, apa yang sudah KPU Gunungkidul lakukan sudah sesuai regulasi.

“Insha Allah, tentu kami akan mengikuti proses yang ada untuk mempertanggungjawabkan kinerja kami,” tukas Hani.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan calon bupati melalui jalur independen Kelick Agung Nugroho melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul. Adapun gugatan perdata yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Wonosari tersebut menuntut KPU mengganti kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan senilai Rp. 40 Miliar.

Kellick mengatakan, gugatan sendiri dilayangkan olehnya pada Senin (31/05/2021) lalu. Adapun isi gugatannya sendiri yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada.

“Materi gugatannya perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif,” papar Kelick.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata2 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis4 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler