Hukum
Digugat Mantan Bakal Calon Bupati 40 Miliar, Begini Tanggapan KPU Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul yang dilakukan oleh mantan bakal calon bupati dari jalur independen Kelick Agung Nugroho bak bola panas yang terus bergulir. Sebelumnya, atas keputusan pencoretan Kelick sebagai bakal calon Bupati Gunungkidul pada Pilkada 2020 lalu, KPU Gunungkidul digugat 40 miliar. Menanggapi gugatan perdata atas kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan oleh Kelick, KPU Gunungkidul masih memilih irit berkomentar.
Ketua Komisioner KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani menuturkan, saat ini pihaknya melakukan koordinasi secara intens dengan KPU Republik Indonesia. Upaya ini sebagai langkah untuk membuat keputusan selanjutnya dalam menanggapi gugatan yang telah dilayangkan.
“Untuk strategi ke depan akan baru kami koordinasikan dengan pimpinan,” kata Hani, Senin (07/06/2021).
Hani menuturkan, sepanjang proses Pilkada 2020 silam, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan regulasi dan arahan pimpinan. Sebab, dalam mengambil langkah selama proses Pilkada ini berlangsung, terdapat aturan yang memang menjadi pedoman pihaknya dalam melangkah.
“Kami bekerja sudah sesuai aturan dan selalu kami dengarkan arahan pimpinan,” ujarnya.







Kendati begitu, Hani berkomitmen akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlangsung. Menurutnya, apa yang sudah KPU Gunungkidul lakukan sudah sesuai regulasi.
“Insha Allah, tentu kami akan mengikuti proses yang ada untuk mempertanggungjawabkan kinerja kami,” tukas Hani.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan calon bupati melalui jalur independen Kelick Agung Nugroho melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum Gunungkidul. Adapun gugatan perdata yang sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Wonosari tersebut menuntut KPU mengganti kerugian materil dan immateril selama proses pencalonan senilai Rp. 40 Miliar.
Kellick mengatakan, gugatan sendiri dilayangkan olehnya pada Senin (31/05/2021) lalu. Adapun isi gugatannya sendiri yakni pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaran pemilu dalam hal ini KPU dalam penanganan Pilkada.
“Materi gugatannya perbuatan melawan hukum, gugatan perdata ini bersifat argumentatif,” papar Kelick.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks