Pemerintahan
Dilema Pemanfaatan Kawasan Bentang Alam Karst di Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemanfaatan di wilayah Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Gunungkidul menjadi dilema tersendiri bagi Pemkab Gunungkidul. Adapun Pemkab Gunungkidul berharap adanya pengaturan lebih detail dalam pemanfaatannya untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Harry Sukmono, menyampaikan dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 3045 K/40/Men.2014 disebutkan luasan KBAK di Gunungkidul seluas 75,8 ribu hektare. Luasan tersebut dinilai cukup luas dibandingkan daerah lain, sehingga KBAK menurutnya perlu diatur lebih rinci karena tidak semuanya harus diterapkan dengan prinsip yang sama.
Pihaknya perlu mendapatkan penjelasan lebih detail baik dari Kementerian ESDM maupun Badan Geologi dalam hal produk turunan dari Keputusan Menteri ESDM tentang KBAK agar aktifitas dan kegiatan perekonomian warga tetap berjalan kedepannya.
“Tentu perlu didetailkan agar masyarakat bisa ikut memanfaatkannya, kalau dilihat luasannya KBAK di Gunungkidul memang besar sekali,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul, Harry Sukmono.
Ketika wilayah KBAK diatur dengan prinsip yang sama, maka pemanfaatan di wilayah KBAK oleh masyarakat tentu akan cukup sulit. Ia mencontohkan misalnya ketika adanya masyarakat di wilayah KBAK yang hendak membuat kios untuk berjualan, ketika menggunakan prinsip yang sama maka masyarakat tersebut harus menambah modal untuk mengurus izin lingkungan.







“Ya ini tentu kurang adil bagi masyarakat, bisa lebih besar modal untuk membuat izin daripada modal membuat kiosnya,” jelas Harry.
Pendetailan pemanfaatan KBAK tersebut menurutnya juga untuk menjaga kelestarian KBAK. Dengan detail pemanfaatan ruang, maka dapat diketahui mana wilayah inti KBAK yang memang harus dilindungi dan mana yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kegiatan ekonomi maupun budidaya.
Pemkab Gunungkidul disebutnya juga berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan KBAK di Gunungkidul. Namun ia meminta agar ada detail pemanfaatan ruang agar bisa dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian masyarakat.
“Memang harus didetailkan, jangan semua menjadi kawasan lindung sehingga masyarakat juga bisa ikut memanfaatkannya. Maka dari itu kami berharap ada aturan yang lebih detai mengenai KBAK,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter