Peristiwa
Dua Ekor Sapi Mati di Nglipar dan Saptosari, Dinas: Itu Bukanlah Antraks, Tapi dari Pupuk






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Fenomena kematian sapi secara mendadak di wilayah Gunungkidul masih dijumpai. Sabtu (25/01/2020) pagi tadi, sapi ternak milik Sukardi, warga Padukuhan Sumberjo, Desa Nglipar, Kecamatan Nglipar dan sapi betina milik Maridi, warga Padukuhan Bulurejo, Desa Monggol, Kecamatan Saptosari ditemukan mati di dalam kandang. Kedua sapi lantas dikubur oleh warga dan petugas kesehatan hewan untuk mengantisipasi peredaran daging yang tidak sehat.
Dikonfirmasi, Kasi Kesehatan Hewan dan Veteriner, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul Retno Widiastuti membenarkan adanya kejadian tersebut. Petugas kesehatan hewan di masing-masing wilayah telah mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Sudah ditangani petugas, kami jamin ternak mati yang dilaporkan telah dikubur, kita libatkan aparat juga (TNI Polri),” ujar Retno, Sabtu siang.
Retno menegaskan fenomena ternak mati di sejumlah wilayah bukanlah merupakan antraks. Sebab dari pengamatan terakhir bakteri antraks positif masih berada di wilayah Desa Gombang, Kecamatan Ponjong.
“Itu karena pakan ternak yang terkontaminasi pupuk atau pestisida yang disemprotkan ke rumput dan terpercik ke pakan ternak sehingga menjadi racun,” ucap dia.







Racun, kata Retno dapat menyebabkan kematian ternak secara mendadak. Pasalnya, reaksi racun di tubuh sapi sangatlah cepat. Dirinya menghimbau agar tidak selalu mengkaitkan kematian sapi dengan bakteri antraks.
“Bisa karena pupuk, untuk itu kita himbau kepada petani agar tidak memotong rumput setelah dipupuk atau dipestisida sebelum terguyur hujan,” imbaunya.
Sebelumnya diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati untuk mengajak masyarakat mewaspadai penyebaran penyakit antraks di seluruh wilayah Gunungkidul. Lurah diharapkan mampu ikut serta dalam pengawasan dan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternak keluar masuk di lokasi yang terindikasi antraks.
Selain itu juga untuk menginformasikan dan menghimbau peternak atau pedagang ternak untuk melengkapi dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) di Pasar Hewan seluruh Gunungkidul.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan kepada perangkat desa untuk melaporkan segera kejadian kematian temak kepada Dinas Pertamian dan Pangan atau Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) agar bisa dilakukan penanganan dan mengevakuasi secepatnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perda Gunungkldul No 3 Tahun 2016 tentang Keamanan Pangan. Setiap orang dilarang mengedarkan bangkai. Berkaitan dengan hal tersebut hewan ternak mati wajib dikubur sesuai Standar Operasmnal Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh