Hukum
Ejekan Kemaluan Lama Berdiri Menjadi Motif Pembunuhan di Bukit Batur Agung






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Tabir misteri kasus pembunuhan yang menimpa Paniyati (50) warga Padukuhan Sunggingan, Desa Umbulrejo, Kecamatan Ponjong di Bukit Gunung Batur Agung akhirnya terkuak. Kepolisian sendiri telah menetapkan Suratmin (55) yang tak lain adalah tetangga korban sebagai tersangka. Adapun motif pembunuhan ini adalah asmara. Tersangka cemburu mengetahui Paniyati memiliki pria idaman lain.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan mengatakan, antara tersangka dan korban diketaui telah selama 3 tahun terakhir menjalin hubungan asmara. Keduanya juga sering bertemu di bukit berdarah tersebut untuk memadu kasih.
“Jadi keduanya sengaja janjian, sebelum kejadian berlangsung, Paniyati naik ke bukit, selang 10 menit disusul oleh tersangka,” kata Agus, Jumat (03/01/2020).
Saat keduanya tiba di bukit itu, mereka saling berbincang. Namun dalam perbincangannya itu, topik pembicaraan kemudian mengarah kepada adanya pria lain yang menjalin hubungan dengan Paniyati selain Suratmin. Akhirnya perbincangan tersebut berubah menjadi cek-cok yang berakhir dengan pembunuhan terhadap wanita malang itu.
“Jadi ada pria lain, mungkin pelaku cemburu,” imbuh Kapolres.







Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana memaparkan, selain permasalahan asmara, saat kejadian, keduanya juga sempat berniat melakukan hubungan intim. Korban yang merupakan seorang janda itu secara spontan melontarkan kata-kata yang berkaitan dengan kondisi kemaluan pelaku. Hal tersebut semakin membuat Suratmin murka dan pada akhirnya kalap.
“Saat itu kemaluan tersangka diejek karena lama berdiri. Tersangka yang kalap kemudian mengambil sabit untuk menyerang Paniyati,” terang dia.
Serangan pertama ditujukan ke arah perut, namun saat itu Paniyati masih bisa melawan. Kemudian keduanya saling berebut sabit dan melukai kedua orang tersebut.
“Saat itu pria di atas sedangkan yang wanita di bawah dan pria menusuk pakai sabit di perut, namun karena berguling gantian jadi ikut terluka,” paparnya.
Agung menjelaskan, luka yang diderita oleh Paniyati sendiri tergolong cukup parah. Lantaran lukanya tersebut, ia lalu tewas di lokasi kejadian.
“Ini kan masuknya kasus menghilangkan nyawa. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah