Kriminal
Iseng Main Kartu Taruhan 10 Ribu, Sekelompok Penjudi Digerebek Polisi






Nglipar,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Aksi iseng yang dilakukan oleh sekelompok warga di Padukuhan Kedungkeris, Desa Kedungkeris, Kecamatan Nglipar berujung pada jeruji penjara. Kasus hukum yang harus dijalani oleh Ngd (41) serta WW (19) keduanya warga Desa Pengkol, Kecamatan Nglipar; WD (32) warga Kedungpoh, Kecamatab Nglipar; dan Sis (34) warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar sendiri cukup ironis. Mereka harus rela menjalani proses hukum lantaran berjudi remi dengan nilai taruhan yang hanya 10 ribu rupiah. Selain keempat pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (07/01/2018) kemarin, petugas juga sempat mengamankan 2 orang lainnya sementara 1 orang yang diduga turut serta dalam perjudian berhasil melarikan diri.
Kapolsek Nglipar, AKP Kasiwon menerangkan, penggerebekan aksi perjudian yang dilakukan oleh pelaku berawal dari laporan warga. Warga curiga dengan aksifitas sekelompok orang di sebuah rumah.
Berbekal informasi tersebut, Polsek Nglipar lantas mengirimkan anggota guna dilakukan penyanggongan selama beberapa saat.
"Saat diyakini memang sedang dilakukan perjudian di rumah tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan," terang Kasiwon, Senin (08/01/2018).
Para pelaku yang tak menyangka aksinya diendus petugas hanya bisa pasrah saat polisi berhamburan masuk ke dalam rumah yang digunakan untuk berjudi. Bersama dengan pelaku, berhasil disita satu set kartu remi, uang tunai Rp 10.000, dan tikar yang digunakan sebagai alas. Di dalam rumah yang digunakan berjudi disampaikan Kapolsek sebenarnya ada 7 orang. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, 2 orang yaitu Ef (36) dan Was (29) keduanya warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar tidak ikut melakukan perjudian melainkan hanya menonton saja.







"Oleh anggota, para pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nglipar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Ia menambahkan, saat petugas sibuk menumpulkan barang bukti, satu orang penjudi yaitu DH (33) warga Kedungkeris, Kecamatan Nglipar berhasil menyelinap dan kemudian melarikan diri. Upaya pengejaran polisi sendiri tidak membuahkan hasil. Saat ini, pelaku yang telah diketahui identitasnya tersebut masih terus diburu oleh anggota Unit Reskrim Polsek Nglipar.
Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Mapolsek Nglipar sembari menungu proses hukum dirampungkan.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP mengenai perjudian," tutupnya.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks
-
Sosial7 hari yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah