Pemerintahan
Istri Melahirkan, PNS Pria Kini Bisa Ajukan Cuti 1 Bulan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Badan Kepegawaian Nasional (BKN) membuat kebijakan yang menjadi angin segar bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki. Pasalnya atas kebijakan ini, mereka diberikan hak cuti selama maksimal 1 bulan untuk mendampingi istrinya yang sedang menjalani proses melahirkan baik secara normal maupun operasi bedah sesar.
Kabid Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Edy Suseno mengatakan, cuti yang dimaksud tersebut adalah cuti alasan penting (CAP) yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 atas tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
"Dengan menggunakan hak cuti alasan penting ini, PNS laki-laki boleh mengajukan cuti dengan alasan mendampingi istrinya melahirkan," tutur dia saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/03/2018).
Edy melanjutkan, bahwa CAP berbeda dengan cuti tahunan sehingga ketika ada pegawai yang mengambil cuti tersebut tidak memotong cuti tahunan mereka. Gaji pun tetap diberikan secara utuh berupa gaji pokok dan tunjangan selama menggunakan hak atas cuti karena adanya alasan penting. Pasalnya, cuti yang dilakukan di luar tanggungan negara sebagai alasan pribadi dan mendesak.
Lebih lanjut dituturkan, CAP tidak hanya bisa digunakan untuk mendampingi istri melahirkan saja. Melainkan bisa diajukan untuk alasan penting lainnya yang mendesak seperti menikah, menikahkan anak, atau ada keluarga yang meninggal. Adapun mereka yang ingin mengurus CAP wajib menunjukkan surat keterangan dari pihak yang bersangkutan.







"Mereka masih tetap boleh ambil cuti tahunan meski sudah mengambil CAP. Karena keduanya berbeda," jelas Edy.
Sementara Bupati Gunungkidul, Badingah menjelaskan bahwa terkait dengan kebijakan anyar ini, pijaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) tersebut nantinya akan sangat penting dalam mengatur secara detail sebelum peraturan mulai diberlakukan.
“Apakah nanti hanya anak pertama, atau bisa untuk anak kedua, atau ada pembatasan, ini yang masih kita tunggu. Yang harus dipahami bahwa kebijakan mengenai kepegawaian ini bukan ranah kami, pemerintah pusat yang menentukan,” ujar Badingah.
Kebijakan diperbolehkannya PNS laki-laki mengambil cuti untuk mendampingi istrinya melahirkan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam hal pengarusutamaan gender. Hal itu menjadi penting karena seorang istri butuh sosok suami untuk mengurangi ketakutan pada masa perjuangannya melahirkan anak ke dunia.
Dalam lampiran Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3 disebutkan, PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi sesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan. Lamanya cuti karena alasan penting tersebut ditentukan pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter