Connect with us

Hukum

Kesal Baru Putus Sudah Punya Pacar Baru, Pemuda Ini Sebar Video Asusila Gadis di Bawah Umur

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari, (pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Urusan percintaan memang terkadang bisa membuat seseorang gelap mata. Banyak hal nekat yang bisa dilakukan saat menghadapi masalah percintaan. Tak jarang, dari urusan personal semacam ini, berkembang menjadi urusan hukum yang berujung penjara.

Dua orang pria diamankan oleh jajaran Polres Gunungkidul atas dugaan penyebaran konten asusila pasangan wanitanya. Motif dari kedua kasus yang berhasil dibongkar jajaran kepolisian ini cukup mirip, yaitu salah satu pihak merasa dikecewakan oleh pasangannya. Yang memprihatinkan, salah satu dari korban masih berusia di bawah umur. Kedua pelaku penyebaran konten asusila ini sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gunungkidul.

Salah seorang pelaku yang dibekuk oleh polisi adalah CN (23) warga Kapanewon Patuk. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Kasus yang menjeratnya sendiri cukup berat, ia dilaporkan telah menyebarkan foto dan video syur dari KS (14) warga Kapanewon Paliyan.

Berita Lainnya  Ditinggal Tidur Lupa Cabut Kunci, Motor KLX Dibawa Kabur Pencuri

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana menceritakan, penangkapan CN ini berawal dari laporan KS yang tak terima sejumlah foto dan video tak senonohnya disebar oleh pelaku. Adapun pelaku dan korban sendiri saling mengenal dekat lantaran merupakan sepasang mantan kekasih.

Beberapa waktu silam, antara korban dan pelaku mengalami permasalahan. Hal tersebut lalu berujung dengan putusnya hubungan asmara diantara keduanya. Tak berselang lama kemudian, pelaku mendengar kabar bahwa korban telah memiliki kekasih baru. Lantaran sakit hati dengan perlakuan tersebut, pelaku lantas mengirimkan sejumlah foto serta video syur korban ke sejumlah teman-teman KS.

“Pelaku kesal karena baru selang beberapa hari putus, korban sudah punya pasangan lain,” beber Riyan, Kamis (17/06/2021) siang.

Sejumlah teman korban lantas melaporkan ulah CN. Hal ini membuat korban tak terima dan lantas didampingi keluarganya memutuskan untuk melapor ke Polres Gunungkidul. Setelah menerima laporan, jajaran Polres Gunungkidul langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Penangkapan lantas dilakukan kepada CN.

Berita Lainnya  Dalam Sepekan, Tiga Motor Raib Diambil Maling

“Setelah mendapat laporan korban pada sore hari, kami langsung melakukan penyelidikan. Kemudian pada malam harinya, pelaku sudah berhasil kami amankan,” terangnya.

Pelaku sendiri menurut Riyan dijerat dengan pasal 45 UU RI nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain kasus tersebut, jajaran Polres Gunungkidul juga berhasil menangkap pelaku penyebaran konten asusila lainnya. SR alias SN (42) warga Kapanewon Semanu nekat menyebar video syur dari LS (56) warga Kapanewon Semanu. Pelaku gelap mata setelah korban menolak ajakan pelaku untuk melanjutkan kisah asmara yang sempat terputus.

Pelaku yang kesehariannya mempunyai usaha pengobatan tradisonal ini kemudian mengambil kesempatan saat korban melakukan terapi di tempatnya. SR mengambil foto dan video korban saat lengah. Selang beberapa waktu kemudian korban diancam pelaku akan menyebarkan foto dan videonya tersebut.

Berita Lainnya  Ngaku Pegawai BLK Siraman, Pria Tak Dikenal Bawa Kabur 3 Pompa Air Senilai Jutaan

“Setelah foto dan video korban disebarkan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul. Kami segera melakukan penyelidikan dan langsung mengantongi identitas pelaku,” sambung dia.

Sr sendiri langsung diamankan oleh petugas dan hingga saat ini ditahan di Polres Gunungkidul sembari menyelesaikan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Pelaku dijerat dengan pasal 35 subs pasal 29 sub pasal 32 UU RI no 44 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” urai dia.

Atas sejumlah kejadian ini, Polres Gunungkidul juga turut mengajak masyarakat Gunungkidul untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta lebih berhati-hati dalam mengirim hal-hal yang sifatnya privasi. (Roni)

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Pariwisata1 minggu yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis2 minggu yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 minggu yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

bisnis3 bulan yang lalu

Demi Lancarnya Perjalanan KA, Pusdalopka Rela Tak Ada Libur

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Salah satu elemen penting yang memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran operasional kereta api adalah Pusat...

Berita Terpopuler