fbpx
Connect with us

Pemerintahan

Kuota Pendaftar Pengawas TPS Belum Terpenuhi, Bawaslu Kembali Perpanjang Masa Pendaftaran

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Kuota pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara di 13 kapanewon di Gunungkidul belum terpenuhi. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul kembali memperpanjang waktu pendaftaran hingga Senin besok pagi.

Komisioner Bawaslu, Rini Iswandari mengatakan waktu perpanjangan untuk pendaftaran kembali diberlakukan karena kuota belum juga terpenuhi. Hingga Jumat 23 Oktober kemarin baru ada lima kapanewon yang kuota pendaftarannya terpenuhi. Kelimanya antara lain Tepus, Nglipar, Panggang, Wonosari, dan Gedangsari.

Kami masih membutuhkan 820 pendaftar lagi. Untuk kebutuhan pendaftar secara menyeluruh memerlukan 3.800 calon,” kata Rini, Minggu (25/10/2020).

Jika Senin besok kuota belum juga terpehuhi, Bawaslu terpaksa tidak menambah waktu pendaftaran. Nantinya para pemdaftar ditempatkan secara random.

Jika tidak terpenuhi nanti dibagi jika ada kapanewon yang pendaftarnya melebihi diratakan kepada kapanewon yang kuotanya kurang,” jelas Rini.

Setelah masa pendaftaran, pengumuman sendiri akan dilakukan pada 11 November. Sedangkan pelantikan secara serentak seluruh Indonesia pada 16 November mendatang.

Berita Lainnya  Iklim Usaha Lesu, UMK Gunungkidul Tahun 2022 Diperkirakan Tak Naik

Proses seleksinya kami pastikan terbuka dan akuntebel, mereka yang mendaftar juga akan melakukan pemeriksaan rapidtes dan nama namanya akan kami publikasikan untuk mendapat masukan masyarakat,” imbuhnya.

Selain PTPS, kuota pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga mengalami kekurangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul pun juga mengikuti langkah Bawaslu melakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Setelah kami perpanjang waktu sudah terpenuhi ada 13.300 KPPS di Gunungkidul yang dibutuhkan,” jelas Hani.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler