fbpx
Connect with us

Uncategorized

Luncurkan Aplikasi Sinar, Proses Perpanjangan SIM Bisa dari Rumah

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Korlantas Polri meluncurkan aplikasi untuk mempermudah masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aplikasi perpanjangan ini bisa didapatkan baik melalui playstore dan juga appstore digawai.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Gunungkidul, AKP Didik mengatakan, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi. Dengan mendownload aplikasi Sim Nasional Presisi (Sinar) masyarakat bisa secara mandiri melakukan perpanjangan SIM.

“Nanti loginnya dengan verifikasi nomor handphone dan dikirimi kode OTP,” ujar Didik, Rabu (14/04/2021).

Didik menambahkan, setelah mendapatkan kode OTP, masyarakat bisa langsung melakukan registrasi mandiri memasukkan Nomor Induk Kependudukan, SIM, Foto KTP, dan foto SIM lama dengan cara selfie. Aplikasi akan melaksanakan verifikasi NIK dan SIM.

“Tinggal dimasukkan jenis SIM yang akan diperpanjang, dan lokasi pelayanan, kemudian verifikasi hasil tes psikologi,” jelas Didik.

Didik menerangkan, pengguna diminta memasukkan rekening jika terjadi pembatalan dan jenis pengiriman. Upload foto dan tanda tangan kemudian pembayaran biaya perpanjangan dan ongkos kirim serta proses cetak SIM.

Berita Lainnya  Lima Festival Betema Kematian yang Masih Berlangsung di Berbagai Negara

“SIM akan dikirim sesuai dengan alamat pengguna, metode pembayarannya juga beraneka macam pilihan yang tertera di aplikasi,” tandas Didik.

Harapannya dengan proses perpanjangan online ini, masyarakat bisa lebih mudah dalam proses perpanjangan SIM. Termasuk untuk mengurangi kerumunan tentu di masa pandemi seperti sekarang ini.

“Masyarakat tidak perlu datang untuk mengambil atau memperpanjang SIM,” pungkasnya.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler