Pemerintahan
Mulai Tahun Depan Pemerintah Akan Naikkan Harga Tiket Masuk Pantai Gunungkidul






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyepakati adanya kenaikan harga tiket masuk kawasan wisata pantai. Pembahasan tentang kenaikan harga tiket ini telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan akan diterapkan mulai Januari 2024 mendatang.
Adapun kesepakatan kenaikan harga tiket masuk ini tertuang pada Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam raperda ini tertuang tariff retribusi kawasan Pantai Baron yang semula RP 10.000 akan naik menjadi Rp 15.000 per orang. Kemudian pada kawasan pantai Wediombo, Pantai Siung, Pantai Ngobaran, Pantai Gesing dan Pantai Timang harga tiket masuk juga akan berubah.
Di sejumlah objek ini, tarif yang berlaku sekarang sebesar Rp5.000 per orang, di tahun depan tarif yang berlaku yakni Rp8.000 per orang di setiap destinasi. Selanjutnya ada penarikan retribusi baru di kawasan wisata Poktunggal yang meliputi Pantai Seruni dan Watunene dengan tarif Rp8.000 per orang. Semuanya sudah termasuk dengan asuransi.
Ketua Pansus Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Sumaryanta mengatakan dalam draf raperda ini sempat muncul gagasan untuk penarikan retribusi dilakukan dimasing-masing pantai. Namun setelah dilakukan berbagai pembahasan dengan mempertimbangan banyak hal, rencana tersebut dibatalkan. Kemudian sebagai konsekuensi ada kebijakan menaikkan retribusi masuk khususnya di kawasan pantai. Kenaikan tertinggi di Pantai Baron dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
“Raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah yang salah satu isinya tentang kenaikan harga tiket wisata sudah disepakati baik oleh DPRD maupun Bupati Gunungkidul. Raperda pun juga telah ditandatangani bersama,” ucap Sumaryanta.







Kendati ada kenaikan harga tiket, ia menjelaskan tidak semua obyek wisata Gunungkidul kawasan pantai mengalami kenaikan tarif. Beberapa obyek wisata harga tiket masuknya masih sama sebesar RP 5.000, misalnya saja di kawasan pantai Ngedan dan Siung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul, Oneng Windu Wardhana mengatakan kenaikan tarif retribusi masuk wisata Gunungkidul, khususnya pantai sudah dituangkan didalam draf Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rencananya tarif anyar tersebut akan berlaku mulai awal Januari 2024 mendatang.
“Sekarang masih berlaku tarif yang lama,” kata Oneng Windu Wardhana.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter