Pemerintahan
Pernikahan Penghayat Kepercayaan Akhirnya Diakui Negara, Begini Prosedurnya






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Presiden Joko Widodo telah resmi menerbitkan aturan mengenai pencatatan pernikahan bagi para penghayat kepercayaan. Adapun Peraturan tersebut masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang Pelaksaanaan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 di mana peraturan tersebut merupakan perubahan atas peraturan mengenai Administrasi Kependudukan.
Dalam peraturan baru ini, para penghayat kepercayaan saat melakukan pernikahan atau perkawinan penghayat kepercayaan dilakukan di depan pemuka penghayat kepercayaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan beberapa hari lalu, selepas adanya rilis mengenai peraturan baru tersebut, Dinas lantas mendapatkan edaran mengenai adanya peraturan baru ini. Adapun langkah pencatatan administrasi bagi pernikahan penghayat kepercayaan yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyediakan formulir pendaftaran nikah.
Selanjutnya berkas tersebut wajib dilengkapi oleh masing-masing calon pengantin. Barulah petugas nantinya akan melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran data yang diajukan. Bersama dengan pemuka penghayat, petugas akan melakukan pengecekan, baik melalui data online ataupun sistem lainnya.
“Kalau untuk persyaratan sama, layaknya pasangan yang mau menikah. Berkas yang dikumpulkan mulai dari KTP, akte kelahiran dan beberapa dokumen lainnya,” ucap Markus Tri Munarjo, Senin (29/07/2019).







Kemudian setelah proses ini, dari dinas akan melakukan register berkas untuk kemudian dicatat secara administrasi. Setelah itu, barulah dikeluarkan akte pernikahan dengan mencantumkan kepercayaan dan melakukan prosesi pernikahan sesuai dengan kepercayaan masing masing.
Di Gunungkidul, tahun 2019 ini menurut dia belum terdapat calon pengantin dari penghayat kepercayaan. Namun dimungkinkan, selepas adanya peraturan baru sebagai pengakuan negara, pencatatan pernikahan bagi penghayat kepercayaan akan meningkat. Mengingat di Gunungkidul sendiri terdapat ratusan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Tahun-tahun sebelumnya ada, tapi jumlahnya sedikit. Data yang kami miliki yakni 3 pasang di tahun 2009, 3 pasang pada tahun 2010, dan 1 pasang di tahun 2015 yang mengajukan pernikahan sesuai dengan kepercayaan mereka,” papar dia.
Adapun pendataan yang dilakukan oleh dinas sendiri saat ini terdapat 322 penduduk Gunungkidul sebagai penghayat kepercayaan. Selepas adanya gugatan di tingkat MK, perlahan penghayat kepercayaan mulai muncul, mereka juga mulai mencantumkan kepercayaan mereka di kolom agama ada KTP.
“Nanti akan kami lakukan pendataan ulang berkaitan dengan penghayat kepercayaan di Gunungkidul,” tutup dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis4 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Sosial1 minggu yang lalu
Komitmen HIPMI Gunungkidul Jaga Kebersamaan dan Dukung Kemajuan Investasi Daerah
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
Peristiwa4 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Pemeriksaan Selesai, Bupati Segera Jatuhkan Sanski Terhadap 2 ASN yang Berselingkuh
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Puluhan Sapi di Gunungkidul Mati Diduga Karena Antraks