Peristiwa
Polres Gunungkidul Digugat Tersangka Kasus Pencabulan Yang Viral, Ini Putusan Hakim
Wonosari,(pidjar.com)–Sidang pra peradilan yang diajukan tersangka berinisial RS terkait kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur digelar di Pengadilan Negeri Gunungkidul pada Senin (06/04/2026). Dalam perkara ini, RS mempermasalahkan penetapan tersangka oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Gunungkidul.
Dalam putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak RS. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Polres Gunungkidul dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray, menyampaikan bahwa hasil sidang tersebut memperkuat posisi penyidik dalam menangani perkara. Ia menegaskan, sejak awal proses penyidikan, pihaknya telah bekerja berdasarkan prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.
“Penolakan praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh langkah yang kami ambil dalam proses penyidikan sudah tepat dan sesuai aturan. Penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi melalui mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan RS sebagai tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian proses mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan kecukupan unsur pidana.
“Kami bekerja secara profesional. Semua tahapan sudah kami lalui, termasuk pendalaman alat bukti dan keterangan saksi. Jadi penetapan tersangka itu memiliki dasar yang kuat,” tegasnya.
AKP Yahya juga menekankan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh pemohon melalui praperadilan. Namun, dengan adanya putusan hakim, maka seluruh proses yang dilakukan penyidik dinyatakan sah secara hukum.
“Praperadilan adalah hak setiap warga negara, dan kami menghargai itu. Tapi hasil putusan ini sudah jelas, bahwa proses yang kami lakukan tidak menyalahi aturan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus yang menyangkut anak menjadi perhatian serius kepolisian, sehingga penanganannya dilakukan secara hati-hati namun tegas.
“Perkara yang melibatkan anak tidak bisa dianggap ringan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara maksimal sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan tidak dibebankan kepada pihak manapun atau nihil (Rp0).
Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap RS dipastikan akan terus berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme peradilan pidana.
RS sendiri sempat menjadi perhatian oleh khalayak setelah sempat mengkritik Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih dengan kata-kata kasar. Polemik sempat terjadi setelah Bupati memilih menanggapi hujatan RS melalui kanal pribadinya. Tak berselang lama, sejumlah pendukung Bupati yang tergabung dalam Ormas Forum Gunungkidul Raya mendatangi Polres Gunungkidul menuntut laporan dugaan pencabulan oleh RS segera diproses.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
