Peristiwa
Polisi Grebek 5 Titik Tambang Ilegal di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Polda DIY bersama Polres Gunungkidul melakukan penggerebekan sejumlah tambang ilegal yang selama ini beroperasi. Total ada 5 tambang ilegal yang berada di beberapa wilayah Gunungkidul yang ditutup aparat kepolisian. Penutupan ini sebagai upaya penertiban aktivitas tambang yang tidak mengantongi perizinan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray mengatakan, beberapa pekan terakhir dari Polres Gunungkidul dan Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Gunungkidul. Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Ada 5 tambang yang ditutup, berada di wilayah Kapanewon Ngawen, Semin, dan Ponjong,” kaya AKP Yahya Murray, Senin, (06/04/2026) saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penutupan tambang tersebut dilakukan tidak di waktu yang bersamaan. Yang terakhir, pekan lalu petugas melakukan penutupan dengan pemasangan spanduk pelarangan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Saat penutupan itu sudah tidak ada aktivitas atau alat berat yang ada di lokasi. Di lokasi terakhir, ada orang di lokasi dan sempat kami mintai keterangan,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, masing-masing lokasi tambang ilegal ini beroperasi belum terlalu lama. Hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, di beberapa lokasi pengikisan atau pengerukan yang dilakukan belum terlalu banyak.
“Sepertinya masih awal. Hanya yang di Semin memang lokasinya terlalu di dalam,” jelasnya.
Dengan adanya penutupan tambang ilegal ini, direkomendasikan untuk dapat mengurus perizinan sehingga jika aktivitas penambangan telah memiliki legalitas yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, daerah atau negara serta alam.
“Sebelum miliki izin tidak diperbolehkan untuk penambangan,” tandasnya.
Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
-
Uncategorized2 hari yang laluDerita Suami Pasien Bersalin RSUD Wonosari, Bayi Meninggal, Luka Bekas Operasi Istri Bernanah Berbulan-bulan
-
Uncategorized7 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Budaya2 hari yang laluTradisi Bukaan Kyai Cupu Panjolo, Berikut Simbol-simbol yang Muncul
-
Uncategorized2 hari yang laluTak Ada Sengketa Pilur, Lurah Terpilih Bakal Dilantik 26 November
-
Sosial3 hari yang lalu9.500 Hektare Lahan Jagung di Gunungkidul Disiapkan untuk Pengembangan Energi Berbasis Hayati
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized2 hari yang laluGadaikan Motor Rekannya, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
-
Uncategorized2 hari yang laluDukung Program Strategis Pemerintah, KSPSI Dorong Penguatan Pengawasan Hingga Level Bawah
-
event4 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized4 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial3 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan3 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
