Peristiwa
Polisi Grebek 5 Titik Tambang Ilegal di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Polda DIY bersama Polres Gunungkidul melakukan penggerebekan sejumlah tambang ilegal yang selama ini beroperasi. Total ada 5 tambang ilegal yang berada di beberapa wilayah Gunungkidul yang ditutup aparat kepolisian. Penutupan ini sebagai upaya penertiban aktivitas tambang yang tidak mengantongi perizinan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray mengatakan, beberapa pekan terakhir dari Polres Gunungkidul dan Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Gunungkidul. Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Ada 5 tambang yang ditutup, berada di wilayah Kapanewon Ngawen, Semin, dan Ponjong,” kaya AKP Yahya Murray, Senin, (06/04/2026) saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penutupan tambang tersebut dilakukan tidak di waktu yang bersamaan. Yang terakhir, pekan lalu petugas melakukan penutupan dengan pemasangan spanduk pelarangan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Saat penutupan itu sudah tidak ada aktivitas atau alat berat yang ada di lokasi. Di lokasi terakhir, ada orang di lokasi dan sempat kami mintai keterangan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masing-masing lokasi tambang ilegal ini beroperasi belum terlalu lama. Hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, di beberapa lokasi pengikisan atau pengerukan yang dilakukan belum terlalu banyak.
“Sepertinya masih awal. Hanya yang di Semin memang lokasinya terlalu di dalam,” jelasnya.
Dengan adanya penutupan tambang ilegal ini, direkomendasikan untuk dapat mengurus perizinan sehingga jika aktivitas penambangan telah memiliki legalitas yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, daerah atau negara serta alam.
“Sebelum miliki izin tidak diperbolehkan untuk penambangan,” tandasnya.
Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized3 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Uncategorized3 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized7 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized1 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized1 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
-
Uncategorized2 minggu yang lalu83 Tukik Dilepas ke Laut, Bupati Gunungkidul Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Penyu
