Peristiwa
Polisi Grebek 5 Titik Tambang Ilegal di Gunungkidul
Wonosari,(pidjar.com)– Jajaran Polda DIY bersama Polres Gunungkidul melakukan penggerebekan sejumlah tambang ilegal yang selama ini beroperasi. Total ada 5 tambang ilegal yang berada di beberapa wilayah Gunungkidul yang ditutup aparat kepolisian. Penutupan ini sebagai upaya penertiban aktivitas tambang yang tidak mengantongi perizinan.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray mengatakan, beberapa pekan terakhir dari Polres Gunungkidul dan Ditreskrimsus Polda DIY mendapatkan informasi dari masyarakat atas aktivitas tambang tak berizin di wilayah Gunungkidul. Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Ada 5 tambang yang ditutup, berada di wilayah Kapanewon Ngawen, Semin, dan Ponjong,” kaya AKP Yahya Murray, Senin, (06/04/2026) saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penutupan tambang tersebut dilakukan tidak di waktu yang bersamaan. Yang terakhir, pekan lalu petugas melakukan penutupan dengan pemasangan spanduk pelarangan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
“Saat penutupan itu sudah tidak ada aktivitas atau alat berat yang ada di lokasi. Di lokasi terakhir, ada orang di lokasi dan sempat kami mintai keterangan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masing-masing lokasi tambang ilegal ini beroperasi belum terlalu lama. Hasil pengecekan yang dilakukan oleh petugas, di beberapa lokasi pengikisan atau pengerukan yang dilakukan belum terlalu banyak.
“Sepertinya masih awal. Hanya yang di Semin memang lokasinya terlalu di dalam,” jelasnya.
Dengan adanya penutupan tambang ilegal ini, direkomendasikan untuk dapat mengurus perizinan sehingga jika aktivitas penambangan telah memiliki legalitas yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, daerah atau negara serta alam.
“Sebelum miliki izin tidak diperbolehkan untuk penambangan,” tandasnya.
Sebagai bentuk peringatan, di setiap lokasi dipasang spanduk larangan yang juga memuat ancaman sanksi pidana. Pelaku penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
-
Kriminal3 minggu yang laluDisiksa Dari Dipukuli Hingga Lukanya Dilumuri Garam, Remaja 17 Tahun Mengaku Sempat Diancam Ditembak Oknum
-
Peristiwa3 minggu yang laluPerempuan Muda di Ponjong Ditemukan Meninggal Dunia dengan Seutas Tali Dipohon
-
Sosial2 minggu yang laluKisah Sedih Andheng Pasca Kecelakaan, Saat di RS Nurohmah Hanya Dijahit Telinga, Ternyata Patah Tulang Belakang dan Terancam Lumpuh
-
Uncategorized2 minggu yang laluMBG Libur, Harga Sembako Mulai Turun Drastis
-
Pemerintahan2 minggu yang laluDinas Bongkar Upaya Kecurangan Pendaftar SMP N 1 Wonosari, Dari ASN Manipulasi Data Bansos Hingga Gunakan Sertifikat Palsu
-
Uncategorized3 minggu yang laluHeboh Bola Api Berekor Panjang Melintas di Langit Gunungkidul, Warga Kaitkan dengan Pulung Gantung Jelang Bulan Suro
-
Peristiwa3 minggu yang laluDalam Posisi Terduduk, Lansia 81 Tahun Ditemukan Gantung Diri di Belakang Rumah
-
Peristiwa2 minggu yang laluRS Nur Rohmah “Cuek” di Tengah Operasi-operasi Yang Harus Dijalani Andheng, Keluarga Pilih Tempuh Jalur Hukum
-
Uncategorized4 minggu yang laluCetak Sejarah di Moto3, Veda Dapat Hadiah Mobil Impian Dari Konglomerat
-
Peristiwa3 minggu yang laluDiserempet Pemotor Tak Dikenal di Baleharjo, Pemotor Wanita Luka Parah Terjun ke Tegalan
-
Hukum4 minggu yang laluNekat Posting Motor Curian di Facebook, Pemuda Ditangkap Polisi Nyamar
-
Pemerintahan2 minggu yang laluRatusan Warga Gunungkidul Terjangkit Penyakit Menular Mematikan Ini
