Peristiwa
Sebar Video Hoax Demi FYP TikTok, Pelajar Gunungkidul Diringkus Polisi






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)– Seorang pelajar di Kabupaten Gunungkidul diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul. Hal ini dikarenakan remaja tersebut menyebarkan informasi bohong atau hoax di akun media sosialnya sehingga menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Andika Arya Pratama mengatakan, belum lama ini muncul informasi bohong atau hoax di media TikTok. Dimana beredar sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang remaja mengendarai sepeda motor. Dalam video yang diunggah di medsos tersebut terdapat tulisan “Wonosari dalam kondisi darurat klitih (kejahatan jalanan)”. Selain itu juga disebutkan jika wilayah Wonosari masuk dalam zona merah klitih.
Adanya informasi mengenai video tersebut, tim dari Satreskrim Polres Gunungkidul kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui pemilik akun tersebut. Tak butuh waktu lama, penyelidikan pun akhirnya membuahkan hasil. Tanggal 30 Oktober 2023 kemarin, jajaran kepolisian berhasil mengamankan T (16) pemilik akun medsos penyebar berita hoax tersebut.
Pelajar aktif ini kemudian digiring ke Polres Gunungkidul untuk menjalani proses pemeriksaan. Dari keterangan T, ia iseng membuat konten tersebut agar videonya ditonton oleh banyak orang dan muncul di For You Page (FYP) atau trending di TikTok.
“Motifnya untuk sementara ini karena ingin masuk FYP dan menambah followers. Untuk motif lain masih kami dalami,” ucap Kasatreskrim Polres Gunungkidul.







Lebih lanjut ia mengatakan, adanya postingan tersebut cukup meresahkan warga Gunungkidul. Sebab saat ini tidak ada kejadian seperti yang tercantum pada video yang dibuat oleh T. Dari hasil pemeriksaan, video dan seumlah foto yang digunakan adalah video yang diambil saat sejumlah suporter bola hendak menyaksikan Liga Pelajar yang berlangsung di Gunungkidul.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mendapatkan inspirasi konten kejahatan jalanan itu dari medsos di luar daerah Gunungkidul,” sambung dia.
Atas perbuatannya tersebut, T terancamPasal 42 ayat A UU ITE tahun 2019 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sementsra itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto menghimbau masyarakat umum agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Berfikir ulang dan mempertimbangkan beberapa hal sebelum mengunggah video atau konten di platfeom media sosial.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
Uncategorized4 minggu yang lalu
Sejumlah Siswa SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Gunungkidul Lolos SNBP
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
bisnis3 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar