Kriminal
Seorang Pencuri Handphone Ditangkap Polisi saat Servis Barang Curian






Gedangsari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Unit Reskrim Polsek Gedangsari mengamankan Mar alias Kotes (39) warga Gantiwarno, Kabupaten Klaten disebuah konter handphone pada Selasa (27/04/2021) kemarin. Ia ditangkap karena melakukan pencurian handphone pada Senin (26/04/2021) di wilayah Gedangsari.
Kanit Reskrim Polsek Gedangsari, Aipda Berbudi mengatakan ungkap kasus tersebut berdasarkan adanya laporan terkait dengan pencurian pada Senin (26/04/2021) siang. Sekitar jam 10.30 WIB, Agus Dwi Giyanto (27) warga Padukuhan Pondok, Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari menghubungi istrinya yang berada di rumah.
Agus bermaksud memberitahu istrinya jika sepeda motor yang digunakan untuk belanja ke Jogoprayan, Klaten mogok. Namun saat itu istrinya tidak merespon, setelah sampai di rumah ia mendapati handphone milik istrinya tidak ada atau hilang.
Berulang kali dihubungi tapi tidak bisa. Dicari disetiap sudut rumahnya juga tidak ketemu. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Gedangsari untuk dilakukan penyelidikan.
“Handphone jenis Xiomi 4X dengan kerugian 2,5 juta rupiah,” kata Aipda Berbudi, Rabu (28/04/2021).







Sejumlah keterangan diperoleh petugas. Kemudian dilakukan penyelidikan. Adapun pada Selasa (27/04/2021) kemarin petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku pencurian.
Saat itu tim kemudian bergerak ke wilayah Gantiwarno, Klaten untuk melakukan penangkapan. Mar alias Kotes akhirnya berhasil dibekuk disebuah counter handphone di wilayah Gantiwarno.
Saat itu Mar tengah melakukan servis barang curian tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gedangsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keterangan yang kami peroleh pelaku memanfaatkan kondisi saat korban lengah. Jadi pada siang itu rumah korban dalam kondisi kosong dan rumah tidak di kunci. Kemudian pelaku masuk mengambil handphone,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Ternyata pelaku merupakan recidivis percobaan pencurian di Gedangsari pada 2015 silam.
“Untuk motifnya karena ekonomi. Sementara baru satu TKP ini, tapi ini masih kami lakukan pemeriksaan,” tambah Berbudi.
Mar alias Kotes terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter