Pemerintahan
Tangani Pelanggaran Pembayaran THR, Disnakertrans Buka Posko Aduan






Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) berjalan sesuai dengan aturan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul membuka Posko Aduan THR 2018. Posko tersebut berada di Kantor Disnakertrans di Jalan KH. Agus Salim No. 125 Kepek, Wonosari. Nantinya, setiap tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak atas THR yang seharusnya diterimanya, dipersilahkan untuk melapor untuk ditindaklanjuti.
Kepala Disnakertrans, Tommy Harahap mengatakan, layanan aduan ini dapat dimanfaatkan tidak hanya kepada para karyawan saja. Namun juga kepada pengusaha dipersilahkan untuk mencari informasi dan konsultasi masalah pemberian THR.
"Tidak hanya pekerja saja yang dapat kesini, pelaku usaha juga bisa konsultasi masalah ini sehingga nantinya tidak ada masalah," kata Tommy, Kamis (24/05/2018).
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Joko Ediwardoyo mengatakan, aduan yang dapat disampaikan salah satunya jika pekerja sama sekali tidak mendapatkan THR dari perusahaan. Selain itu, jika ada keterlambatan, pekerja juga bisa melaporkannya ke posko yang ada di Disnakertrans.
"Sesuai surat edaran bupati kemarin, pemberian THR maksimal H-7 lebaran. Kalau ada yang telat silahkan lapor," imbuh Joko.







Terkait besaran THR, Joko mengatakan bahwa di Gunungkidul mempunyai kultur yang unik. Sebab ada budaya rembugan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.
"Jadi kalau di wilayah lain biasanya satu kali gaji jika sudah memenuhi syarat sekian bulan bekerja, kalau di Gunungkidul biasanya ada negosiasi dengan pekerja, mampunya berapa dan pekerja setuju tidak, begitu. Jika tidak ada rembug dan tiba-tiba dikasih sangat kecil bisa dilaporkan," imbuh dia.
Lebih lanjut dikatakan, melihat dari tahun-tahun sebelumnya, pihaknya tidak menerima adanya laporan terkait masalah THR. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pekerja untuk lebih aktif.
Sehingga segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dapat dimunculkan ke permukaan. Nantinya, jika ada laporan atau keluhan dari pekerja, pihaknya akan meneruskannya ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi terkait pemberian sanksi.
"Sanksi kewenangan Provinsi. Kita hanya memberikan surat keluhan atau istilahnya meneruskan apa yang menjadi keluhan atau apa laporan terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan," pungkas dia.
-
Pemerintahan2 minggu yang lalu
Bupati Endah Harapkan Tradisi Urbanisasi Mulai Berkurang
-
Pemerintahan1 minggu yang lalu
Akhirnya Gunungkidul Akan Kembali Punya Bioskop
-
Sosial4 minggu yang lalu
Istri Wakil Bupati Gunungkidul Dilantik Jadi Ketua Tim Penggerak PKK, Ini Hal yang Akan Dilakukan
-
film2 minggu yang lalu
Diputar Bertepatan Momen Lebaran, Film Komang Ajak Rayakan Perbedaan
-
bisnis4 minggu yang lalu
PT Railink Raih Penghargaan 7th Top Digital Corporate Brand Award 2025
-
Uncategorized3 minggu yang lalu
Milad ke 12, Sekolah Swasta Ini Telah Raih Ribuan Prestasi
-
bisnis3 minggu yang lalu
Hadirkan Zona Baru, Suraloka Interactive Zoo Siap Berikan Pengalaman Interaktif dan Edukatif
-
bisnis3 minggu yang lalu
Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
-
Peristiwa3 minggu yang lalu
Jelang Lebaran, Polisi Himbau Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu
-
bisnis4 minggu yang lalu
Catat Kinerja Positif di Tahun 2024, WOM Finance Berhasil Tingkatkan Aset 4,68 Persen
-
Peristiwa2 minggu yang lalu
Kebakaran di Rongkop, Bangunan Rumah Hingga Motor Hangus Terbakar
-
bisnis3 minggu yang lalu
Jelang Idulfitri, Daop 6 Yogyakarta Bagi 250 Paket Sembako kepada Para Porter