fbpx
Connect with us

Peristiwa

Tawarkan Jasa Esek-Esek Via Facebook, Sepasang Pria dan Wanita Dibekuk Polisi

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar.com)–Jajaran Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul menggelae operasi siber, Kamis (04/03/2021). Dalam operasi tersebut jajaran kepolisian mengamankan seorang perempuan dan laki-laki yang diduga melakukan pelanggatan tindak pidana Undang-undang Informatika.

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ibnu Ali mengatakan, pihaknya siang tadi melakukan operasi siber. Dalam operasi tersebut ia menemukan sebuah akun sosial media yang melakukan iklan di salah satu grup jual beli online Gunungkidul.

“Iklan tersebut mengandung konten pelanggaran UU ITE, dimana seorang pemilik akun facebook yang bernama Qoirull Fajri mengiklankan jasa prostitusi online,” papar Ipda Ibnu, Kamis sore.

Pihaknya lantas melakukan penelusuran terhadap nomor telfon yang tertera. Dari penelusurannya, seorang perempuan tersebut kos di wilayah Ledoksari.

“Sekitar pukul 13.45 WIB, kami amankan seorang perempuan dan seorang laki-laki yang melakukan dugaan pelanggaran UU ITE,” kata Ipda Ibnu.

Pihaknya hingga sore ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan transaksi prostitusi online tersebut. Hingga berita ini diturunkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Berita Lainnya  TMMD Resmi Dibuka, Desa Banaran Bakal Dibangun TNI Selama Sebulan ke Depan

“Masih tahapan lidik, kami belum bisa menyampaikan identitas keduanya, kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” tandas Ipda Ibnu.

Iklan
Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

Berita Terpopuler