Sosial
Aturan Pembayaran Produk Di Toko Berjejaring, Pihak IKM Dirasa Keberatan
Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Menjamurnya toko berjejaring di wilayah Gunungkidul nampaknya tidak sepenuhnya berpihak terhadap pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Hal tersebut dikarenakan adanya keberatan dari para pengusaha terkait dengan pembayaran produk.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Virgillio Soriano, melalui Kepala Bidang Perdagangan Yuniarti, mengatakan, sebenarnya keberadaan toko berjejaring saat ini sudah dihubungkan dengan pelaku IKM. Namun demikian, aturan yang dibuat pihak toko dirasa memberatkan karena perputaran modal mereka terhambat.
“Toko jejaring sudah dihubungkan dengan IKM seperti IKM yang produksi pangan olahan tapi SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan oleh toko memberatkan para IKM, karena sistem konsinyasi yang diterapkan barang yang dijual dibayar belakangan hal tersebut memberatkan IKM untuk perputaran modal,” kata Yuniarti, Rabu (03/04/2019).
Selama ini, IKM yang ada beberapa telah menitipkan hasil produksinya ke beberapa toko berjejaring. Namun hal itu hanya digunakan sebagai media promosi semata.
“Mereka (pelaku IKM) hanya menjadikan batu loncatan saja agar nama produknya dikenal oleh masyarakat,” kata dia.

Yuniarti mengatakan, sampai dengan saat ini ada 98 toko berjejaring aktif di wilayah Gunungkidul. Hampir di setiap kecamatan, jumlah toko berjejaring sendiri berjumlah lebih dari 1 toko.
“Di Wonosari ada 4 toko, di 10 kecamatan seperti di Semanu, Karangmojo, Playen, Paliyan, Rongkop, Tepus, Nglipar, Semin, Ngawen, Patuk masing-masing ada 2 toko,” papar dia.
Ia menambahkan, meski hampir di seluruh wilayah, ada satu wilayah yang tidak memiliki toko berjejaring yakni kecamatan Ponjong. Hal itu lantaran adanya penolakan dari warga sekitar terkait dengan keberadaan toko berjejaring.
Ia menambahkan, keberadaa toko berjejaring juga patut menjadi perhatian. Salah satunya adalah perhatian berupa perlindungan terhadap keberadaan pasar tradisional.
“Keberadaan toko berjejaring saat ini sangat dibatasi, yaitu hanya dua toko untuk satu kecamatan, untuk Kecamatan Wonosari ada 4 buah toko karena toko sudah berdiri sebelum peraturan ditetapkan,” katanya.
Terkait dengan regulasi, ada beberapa aturan yang harus ditepati yakni terkait dengan aturan jarak. Setiap toko berjejaring seharusnya berjarak minimal 1.500 meter dari pasar tradisional.
“Upaya dari kami untuk menyelamatkan pasar tradisional adalah dengan revitalisasi pasar. Harapannya untuk menarik jumlah pengunjung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul Irawan Sujatmiko mengatakan, pihaknya memang mempunyai wewenang untuk pemberian izin keberadaan toko berjejaring. Namun begitu, tidak semua pengajuan akan diloloskan sebab pihaknya juga mempunyai aturan penerbitan izin.
“Kami tida serta merta memberikan izin kepada toko jejaring sudah beberapa kami tolak, kalau ada yang mengajukan apakah sudah sesuai dengan persyaratan tidak jika tidak maka tidak bisa diberikan izin satu contoh ada tidak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika tidak ada, ya, tidak kami berikan izin,” katanya. (kelvian)
-
Uncategorized6 hari yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized4 minggu yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized4 minggu yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLurah di Gunungkidul Kompak Enggan Teken Berita Acara Serah Terima Aset KDMP, Ada Apa?
-
Uncategorized4 minggu yang laluPetani Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang Bleberan
-
Uncategorized4 minggu yang laluLansia Asal Ponjong Ditemukan Gantung Diri di Kandang
-
Uncategorized4 minggu yang laluCiptakan Pilur Jujur dan Bersih, Dinas Awasi Lurah Petahana
-
Uncategorized3 minggu yang laluSakit Hati Sering Diejek Ketika Memulung Sampah, 2 Remaja Putri Nekat Bakar Sekolah
-
Uncategorized4 minggu yang laluGelombang Tinggi di Pesisir Gunungkidul, Rusak Perahu Nelayan Hingga Warung
-
Uncategorized2 minggu yang laluSempat Diancam Akan Dilindas Lehernya, Dua Remaja Babak Belur Dihajar Kelompok Pemuda Silat
-
Uncategorized3 minggu yang lalu9.000 Penerima Bansos Gunungkidul Disetop karena Terindikasi Judi Online
-
Uncategorized4 minggu yang laluDua SPPG di Gunungkidul Belum Kantongi SLHS
