Pemerintahan
Dipungut Biaya Mahal Tanpa Kuitansi, Sertifikat Tanah Warga Monggol Tak Kunjung Jadi
Saptosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Program pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) nampaknya masih saja dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan. Padahal, program PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam melegalkan hak atas tanahnya. Salah satu dugaan penyimpangan yang saat ini tengah mencuat adalah PTSL di Desa Monggol, Kecamatan Saptosari.
Menurut pengakuan beberapa warga Monggol, mereka diminta biaya tambahan yang dibebankan saat pembuatan sertifikat PTSL. Para warga menyatakan tidak begitu paham penggunaan dana tambahan tersebut lantaran tak pernah ada sosialisasi yang dilakukan oleh pihak desa.
Salah seorang warga Padukuhan Monggol, Desa Monggol, Kecamatan Saptosari, Rajiyo mengungkapkan, dirinya diminta pungutan sebesar Rp200 ribu oleh oknum petugas untuk proses pengurusan PTSL. Tak cukup sekali, selang beberapa waktu ia kembali diminta uang dengan jumlah yang lebih besar yakni Rp400 ribu.
"Pembayaran yang pertama saya dikasih kwitansinya tapi tertulis untuk untuk pembayaran patok, materai, dan biaya PTSL. Tapi di pembayaran kedua tidak disertai bukti kwitansi," terangnya, Kamis (12/04/2018).
Rajiyo mengatakan, tidak tahu menahu peruntukan uang Rp 400 ribu yang dibayarkan. Ia dan warga lainnya hanya diminta untuk tanda tangan pada sebuah kertas yang tidak ada keterangan apapun terkait maksud dari penggunaan dana tersebut.

"Perwakilan desa tidak memberikan sosialisasi apa-apa tujuan pembayaran Rp400 ribu itu. Warga hanya disuruh tanda tangan di kertas seperti tanda tangan absensi," jelasnya.
Begitupun yang dikeluhkan oleh warga lainnya, Ngadino yang juga mengalami hal serupa. Sama seperti Rajiyo, apabila ditotal ia sudah membayar sebanyak Rp 600 ribu untuk pengurusan PTLS. Pada bulan puasa tahun 2017 lalu, ia dimintai uang Rp 200 ribu untuk pengurusan PTSL. Berselang beberapa waktu kemudian, oknum pengurus PTSL mendatanginya lagi untuk meminta biaya tambahan sebanyak Rp400 ribu.
"Kita dijanjikan habis membayar itu, sertifikat langsung jadi. Tapi nyatanya sampai sekarang belum jadi juga," keluh dia.
Menanggapi informasi adanya pungutan biaya pengurusan PTSL, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Ahmad Suraya, justru membenarkan bahwa memang ada sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk pengurusan PTLS. Ia mengklaim, biaya yang dibutuhkan hanya sebesar 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Jika terjadi peralihan hukum baik peristiwa hukum maupun perbuatan hukum, ada pajak-pajak yang wajib dibayar. Yang menerima tanah maupun yang melepas tanah. Untuk yang menerima tanah, wajib membayar Bea Perolehan HaK atas tanah dan Bangunan (BPHTB), kalau yang mengalihakan hak atas tanah Pajak Penghasilan (PPh)," ujarnya.
Dia mengatakan dasar hukum kedua hal tersebut sudah ada. Untuk Pph diatur dalam Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2016, sedangkan BPHTB diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 15 tahun 2010.
Ia beberkan lebih lanjut, BPHTB dan Pph tergantung besaran nilai tanah. Untuk nilai PPh adalah sebesar 2,5% dari nilai tanah, sedangkan untuk BPHTB sebesar 5% dari nilai tanah. Hal itu menjadi kewajiban bagi wajib pajak saat mendaftarkan bidangnya baik program maupun permohonan rutin.
"Itu di luar tanggungan negara. Itu masih menjadi kewajiban mereka. Yang menjadi tanggungan pendaftaran dan pengukuran," ujarnya.
Sedangkan Kepala Desa Monggol, Lasiyo saat dihubungi pidjar-com-525357.hostingersite.com enggan memberikan komentar. Ia justru mengalihkan pertanyaan wartawan dengan menunjuk aparat penegak hukum dari Polres Gunungkidul sebagai pusat informasi yang tepat atas perkara tersebut.
"Saya sudah dipanggil oleh Unit Tipikor untuk memberikan keterangan, jika ingin keterangan lengkap bisa langsung menghubungi kepolisian," kelit dia.
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Ikut Aksi di Istana, PPPK Gunungkidul Tetap Serukan Desakan Kepastian Status Kontrak
-
Uncategorized3 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized4 minggu yang laluTolak Tawaran Uang Damai, Korban Penganiayaan Brutal Oknum Pesilat Bersikukuh Tak Cabut Laporan
-
Uncategorized4 minggu yang laluSiaga Darurat Gunungkidul Diperpanjang 3 Bulan, Kemarau Diprediksi hingga November
-
Uncategorized4 minggu yang laluProses Pembebasan Lahan Berproses, Sekolah Internasional Bakal Segera Dibangun di Patuk
-
Uncategorized2 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang lalu7 Hektare Lahan Jati di Bodoyo Terbakar
-
Uncategorized4 minggu yang laluTabrakan di Jalan Lingkar Utara Piyaman, Pelajar 17 Tahun Tewas di Lokasi
-
Uncategorized4 minggu yang laluPilur Serentak Gunungkidul, 2 Kalurahan Ajukan Seleksi Tambahan
-
Uncategorized3 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized4 minggu yang laluKecelakaan Maut di Ponjong, Pengendara Vega Meninggal Usai Tabrakan dengan Karimun
-
Uncategorized2 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
