Connect with us

Politik

Keputusan KPU, Pasangan Independen Harus Kumpulkan Puluhan Ribu Fotokopi KTP

Diterbitkan

pada

BDG

Wonosari,(pidjar-com-525357.hostingersite.com)–Peraturan berkaitan dengan syarat sebagai bakal calon Kepala Daerah yang akan maju di Pilkada 2020 melalui jalur independen telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul. Masing-masing bakal calon harus mengumpulkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP Elektronik dari puluhan ribu penduduk yang tersebar di minimal 10 Kecamatan di Gunungkidul.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Rohmad Qomarudin menuturkan, pihaknya saat ini telah menetapkan syarat bagi pasangan calon yang ingin maju Pilkada melalui jalur perseorangan. Dalam rapat pleno yang digelar oleh jajarannya tersebut, ada sejumlah kesepakatan yang dijadikan sebagai aturan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah. Salah satu kesepakatan yang telah ditetapkan bagi bakal calon independen harus mengumpulkan bukti dukungan berupa e-KTP sebanyak 45.443 suara.

Berita Lainnya  Berebut Suara NU Dalam Pilkada Gunungkidul, PKB: Kami Komunikasi Dengan Semua Partai Kecuali PDIP

Jumlah tersebut muncul berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir. Adapun aturan untuk calon independen mengacu pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Di dalam aturan dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu berakhir.

“Untuk daftar pemilih tetap sendiri kami menggunakan data pada Pemilu 2019 sebanyak 605.894 jiwa. Tapi nantinya tentu ada pemutakhiran data lagi. Jadi setelah dihitung, maka calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 45.443 KTP,” kata Rohmad Qomarudin, Senin (28/10/2019).

Ia menjelaskan, dukungan yang diberikan tidak hanya sebatas bukti fotokopi KTP, tapi juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Selain itu, calon perseorangan juga harus memenuhi syarat persebaran dukungan, yakni di atas 50% kecamatan di Gunungkidul. Paling tidak masing-masing bakal calon kepala daerah harus mengantongi dukungan dari penduduk di 10 kecamatan yang ada.

Sementara itu, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, untuk penyerahan syarat dukungan akan dilaksankaan mulai 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Sebelum pembukaan penerimaan syarat dukungan dari jalur perseorangan, KPU akan melakukan sosialisasi terkait dengan waktu, tempat dan prosedur penyerahan.

Berita Lainnya  Tolak Berobat Meski Kulit di Sekujur Tubuh Melepuh Akibat Penyakit Misterius, Poniem Bersikeras Ingin Hidup Atau Mati di Rumahnya

“Sesuai dengan aturan yang ada paling tidak di bulan November ini akan kami lakukan sosialisasi,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada 2 orang yang telah berkonsultasi dengan pihak KPU untuk kelengkapan dan persyaratan pendaftaran melalui jalur non partai. Dua orang yang beberapa waktu lalu berkosultasi berasal dari kalangan birokrat dan dari masyarakat umum. Meski sudah mulai ada yang kosultasi namun dirinya belum bisa memastikan apakah keduanya serius maju sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Iklan

Facebook Pages

Iklan

Pariwisata

bisnis2 bulan yang lalu

Tegaskan Komitmen di Hari Bumi, KAI Bandara Wujudkan Langkah Menuju Masa Depan Berkelanjutan

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada tanggal 22 April, PT Railink sebagai operator KAI...

Pariwisata3 bulan yang lalu

Masa Angkutan Lebaran 2025, Penumpang KA Bandara Capai 390 Ribu

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – PT Railink KA Bandara Medan dan Yogyakarta mencatat sebanyak 390.475 ribu masyarakat menggunakan layanan Kereta Api...

bisnis3 bulan yang lalu

Libur Lebaran, Stasiun Yogyakarta Optimalkan Peran Sebagai Stasiun Integrasi Antarmoda

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja,(pidjar.com) – Stasiun Yogyakarta memiliki keunggulan sebagai stasiun integrasi antar moda yang mampu melayani pemudik dan masyarakat untuk berwisata...

bisnis3 bulan yang lalu

Sambut Lebaran 2025, KAI Bandara Beri Diskon Tiket dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com) – Dalam rangka menyambut momen Lebaran 2025, PT Railink KAI Bandara di Medan dan Yogyakarta memberikan diskon...

bisnis5 bulan yang lalu

Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek, 79 Persen Tiket Terjual di Daop 6 Yogyakarta

https://pidjar.com/wp-content/uploads/2025/03/VID-20250327-WA0011.mp4  Jogja, (pidjar.com)– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mencatatkan penjualan tiket kereta api yang signifikan pada libur...

Berita Terpopuler