Pemerintahan
Cerai Tanpa Izin Pimpinan, ASN Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan
Wonosari,(pidjar.com)- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menjatuhkan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan. Salah satu perkara yang belum lama diputuskan oleh BKPPD adalah perkara perceraian tanpa seizin pimpinan sehingg masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sehingga diberikan sanksi disiplin berat pula.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan, sebagai abdi negara dalam mengambil keputusan perceraian tidak bisa dilakukan secara sembarangan namun ada prosedur yang dilalui sesuai peraturan kepegawaian.
Yangmana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, setiap ASN wajib mengantongi izin resmi sebelum menempuh jalur perpisahan di pengadilan. Jadi apabila tidak izin dengan pimpinan maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin kategori berat.
“Ada satu kasus cerai tanpa memproses surat keterangan dari PPK kami tindak lanjuti dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,”ucap Sunawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses perkara perselingkuhan dan asusila yang mengakibatkan kehamilan yang melibatkan 2 ASN di salah satu UPT Puskesmas di Gunungkidul yang srmpat menjadi perhatian khalayak.

“Kalau untuk perkara itu sanksinya belum turun. Kami masih berproses,” ucapnya.
Saat ini kedua ASN tersebut masih bertugas sebagaimana biasanya di kesatuan kerja mereka sembari menunggu proses yang berjalan.
Sunawan menambahkan, total di triwulan pertama ini pihaknya menangani 3 perkara pelanggaran disiplin. Sebagai upaya untuk meneka pelanggaran pegawai, pembinaan terus diupayakan oleh jajaran BKPPD Gunungkidul serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Pihaknya juga berharap agar para kepala OPD untuk peduli dengan bawahan sehingga pelanggaran disiplin melalui pengawasan dan perhatian atasan langsung tidak lagi terjadi.
“Kami terus melakukan pembinaan melalui pimpinan masing-masing,” jelasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2025 lalu BKPPD Gunungkidul menangani 10 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai. Mulai dari kasus tindak pidana seksual fisik, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan rekan kerja, tidak mematuhi ketentuan jam kerja, hingga melakukan perceraian tanpa izin
Hukuman ringan, sedang, berat dengan penurunan jabatan hingga pemecatan pun diterapkan di tahun 2025 lalu.
-
Uncategorized2 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Sosial4 minggu yang laluKisruh Tunggakan Capai 85 Juta Dalam Dua Tahun Terakhir, Penyetoran Pembayaran PBB-P2 di Kalurahan Sawahan “Bocor”?
-
Uncategorized16 jam yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized5 hari yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized7 hari yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 hari yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluStudio Musik dan Rekaman SKB Gunungkidul Kini Lumpuh Total Gegara Alat Hingga Sound Dibawa Pulang Mantan Pejabat
-
Uncategorized4 minggu yang laluSuhu Terendah di Gunungkidul Capai 19 Celcius
-
Uncategorized3 minggu yang laluTragis, Wanita Muda Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya
-
Uncategorized3 minggu yang laluDua Kasus Gantung Diri Terjadi dalam Sehari di Gunungkidul, Lansia Pria dan Perempuan Ditemukan Meninggal
-
Pemerintahan3 minggu yang laluProyek Pengeboran Bekah Gagal Total Karena Salah Anilisis, PDAM Tirta Handayani Diminta Gandeng Akademisi
