Pemerintahan
Cerai Tanpa Izin Pimpinan, ASN Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan
Wonosari,(pidjar.com)- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul menjatuhkan sanksi disiplin terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan. Salah satu perkara yang belum lama diputuskan oleh BKPPD adalah perkara perceraian tanpa seizin pimpinan sehingg masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sehingga diberikan sanksi disiplin berat pula.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan mengungkapkan, sebagai abdi negara dalam mengambil keputusan perceraian tidak bisa dilakukan secara sembarangan namun ada prosedur yang dilalui sesuai peraturan kepegawaian.
Yangmana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, setiap ASN wajib mengantongi izin resmi sebelum menempuh jalur perpisahan di pengadilan. Jadi apabila tidak izin dengan pimpinan maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin kategori berat.
“Ada satu kasus cerai tanpa memproses surat keterangan dari PPK kami tindak lanjuti dan yang bersangkutan dijatuhi sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,”ucap Sunawan.
Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memproses perkara perselingkuhan dan asusila yang mengakibatkan kehamilan yang melibatkan 2 ASN di salah satu UPT Puskesmas di Gunungkidul yang srmpat menjadi perhatian khalayak.
“Kalau untuk perkara itu sanksinya belum turun. Kami masih berproses,” ucapnya.
Saat ini kedua ASN tersebut masih bertugas sebagaimana biasanya di kesatuan kerja mereka sembari menunggu proses yang berjalan.
Sunawan menambahkan, total di triwulan pertama ini pihaknya menangani 3 perkara pelanggaran disiplin. Sebagai upaya untuk meneka pelanggaran pegawai, pembinaan terus diupayakan oleh jajaran BKPPD Gunungkidul serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Pihaknya juga berharap agar para kepala OPD untuk peduli dengan bawahan sehingga pelanggaran disiplin melalui pengawasan dan perhatian atasan langsung tidak lagi terjadi.
“Kami terus melakukan pembinaan melalui pimpinan masing-masing,” jelasnya.
Sebagai informasi, di tahun 2025 lalu BKPPD Gunungkidul menangani 10 kasus pelanggaran disiplin dan kode etik pegawai. Mulai dari kasus tindak pidana seksual fisik, melakukan hubungan layaknya suami istri dengan rekan kerja, tidak mematuhi ketentuan jam kerja, hingga melakukan perceraian tanpa izin
Hukuman ringan, sedang, berat dengan penurunan jabatan hingga pemecatan pun diterapkan di tahun 2025 lalu.
-
Uncategorized4 minggu yang laluAdu Banteng Dua Motor di Wonosari, Dua Pengendara M3nIngg4l di TKP
-
Uncategorized3 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized4 minggu yang laluCek Dapur MBG di Gunungkidul, Wakil Ketua Komisi VII Apresiasi SOP Pelaksanaan MBG
-
Uncategorized6 hari yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized3 minggu yang laluWarga Kelor Pertanyakan Pembangunan Tower 72 Meter, Mengaku Tak Pernah Dilibatkan
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelor Berubah, Kelor Berbenah, Wayahe Ganti Lurah
-
Uncategorized4 minggu yang laluPeduli Kekeringan, GUBUK dan DWP BRIN Salurkan 37 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul
-
Uncategorized3 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized4 minggu yang laluKelok 18 Dibuka Uji Coba, Rest Area Baru Bisa Dipakai Sekitar Setahun Lagi
-
Uncategorized1 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluPemkab Gunungkidul Mulai Gunakan BTT Rp1,3 Miliar untuk Atasi Kekeringan
-
Uncategorized4 minggu yang laluMulai Oktober, Tujuh TPR Wisata Gunungkidul Terapkan Pembayaran Retribusi Cashless
