Hukum
Jaringan Pengedar Yang Sasar Kalangan Pelajar Dibongkar, Polisi Amankan Ribuan Pil Sapi
Wonosari,(pidjar.com)–Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat berbahaya jenis pil putih berlogo “Y” atau yang dikenal sebagai pil sapi dalam rangka Operasi Narkoba Progo 2026. Dari dua pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita total 1.418 butir pil sapi yang diduga akan diedarkan di wilayah Gunungkidul. Yang memprihatinkan, jaringan ini sengaja menyasar para pelajar sebagai pelanggan mereka.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso, mengatakan pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Kamis (14/5/2026) dini hari setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kapanewon Tepus.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RS di sebuah warung makan kawasan Simpang Empat JJLS Gesing, Purwodadi, Tepus. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan enam butir pil berlogo Y yang berada dalam penguasaannya,” ujar AKP Larso.
Dari hasil pemeriksaan, RS mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial RF. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RF di rumahnya di wilayah Tepus.
“Dari tersangka RF kami menemukan 940 butir pil sapi yang disimpan untuk diedarkan. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan dan telepon genggam yang digunakan dalam aktifitas transaksi,” jelasnya.
Tidak berselang lama, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus serupa pada Kamis (21/5/2026) setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah Piyaman, Wonosari.
“Dalam kasus kedua, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MND yang kedapatan membawa 161 butir pil sapi di dalam tas selempang miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari RAP,” kata AKP Larso.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Semanu dan berhasil menangkap RAP. Dari tangan tersangka, polisi menyita 311 butir pil sapi yang disimpan dalam sebuah tas belanja warna hitam.
“Selain pil sapi, kami juga mengamankan uang hasil penjualan dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat berbahaya tersebut,” imbuhnya.
AKP Larso menegaskan, peredaran pil sapi menjadi perhatian serius karena tidak sedikit pelaku maupun pengguna berasal dari kalangan usia muda.
“Kami melihat adanya keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam perkara ini. Ini tentu sangat memprihatinkan karena obat-obatan berbahaya dapat merusak kesehatan, mempengaruhi perilaku, hingga berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika yang lebih berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Gunungkidul akan terus meningkatkan patroli siber, penyelidikan lapangan, serta menggandeng masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran obat berbahaya.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya. Peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkas AKP Larso.
-
Uncategorized4 minggu yang laluMerintis Watusigar Gemilang, Feri Sulistyono Usung Digitalisasi dan Transparansi Pemerintahan
-
Uncategorized2 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
Uncategorized22 jam yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized4 minggu yang laluPintu Depan Terkunci, Suami Temukan Istri Meninggal
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Uncategorized4 minggu yang lalu149 Karya Inovatif ASN hingga Pelajar Gunungkidul Ramaikan Krenovamaskat Pelita Indah 2026
-
Uncategorized4 minggu yang lalu“Diri dan Liyan”, Ruang Perjumpaan Diri, Leluhur, dan Ingatan dalam Karya Dhewantara Manurung
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Pariwisata2 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
