Hukum
Bawa Berbagai Jenis Senjata Tajam Saat Tagih Utang, Debt Collector Akhirnya Ngandang
Wonosari,(pidjar.com)–Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus kepemilikan dan pembawaan senjata tajam yang melibatkan oknum debt collector (DC) atau penagih utang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam berupa celurit, empat pedang katana, serta sebuah tongkat yang ditemukan di dalam mobil yang digunakan rombongan penagih utang tersebut.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga Dusun Asemlulang, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut AKP Tri Hartanto, laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penganiayaan yang sempat dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector saat melakukan penagihan. Situasi di lokasi sempat memanas akibat cekcok antara pihak debt collector dan warga yang kala itu berdatangan ke lokasi.
“Selain adanya dugaan penganiayaan, warga juga menemukan senjata tajam di dalam kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh rombongan penagih utang tersebut. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi bersama anggota piket Satreskrim,” ujar AKP Tri Hartanto.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ, petugas menemukan sebuah tas berwarna cokelat yang berisi berbagai jenis senjata tajam.

“Dari dalam kendaraan ditemukan satu bilah celurit, empat bilah pedang katana dengan berbagai jenis sarung, serta satu buah tongkat panjang. Temuan ini kemudian kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga merupakan bagian dari rombongan debt collector dan membawa mereka ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni T alias B (47), warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36), warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
AKP Tri Hartanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka T diketahui memiliki dan membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sementara tersangka A menguasai sebuah tas yang berisi empat bilah pedang katana dan satu tongkat.
“Barang-barang tersebut dibawa tanpa hak dan tidak memiliki kepentingan yang dibenarkan oleh hukum. Karena itu kami melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita satu unit mobil Avanza silver, satu bilah celurit, empat bilah pedang katana, satu tas pancing warna cokelat bertuliskan Blood Hard Case, serta satu tongkat berwarna putih tulang.
Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Gunungkidul tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, terlebih jika melibatkan senjata tajam dalam aktivitas penagihan utang.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan persoalan perdata maupun penagihan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas AKP Tri Hartanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
-
Pemerintahan2 minggu yang laluPembangunan TPAS Wukirsari Akan Dimulai Awal 2027, Direncanakan Bisa Produksi Bahan Bakar Alternatif
-
Uncategorized4 minggu yang laluMantan Kepala Benarkan Alat-alat Musik Studio SKB Gunungkidul Berada di Rumahnya, Sebut Untuk Kursus Musisi Muda Kawasan Selatan
-
Uncategorized2 minggu yang laluGeger Pagi di Ponjong, Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Pohon Coklat
-
Uncategorized4 minggu yang laluTak Berhasil Saat Diminta Perbaiki Listrik, Dimas Dikeroyok Secara Brutal, Dari Diinjak Hingga Dihantam Senter
-
Peristiwa2 minggu yang laluJenazah Korban Gantung Diri Diotopsi, Kemungkinan Korban Pembunuhan?
-
Peristiwa2 minggu yang laluTragedi Jelang Keberangkatan Umrah, 54 Paspor Jamaah Hangus Akibat Kebakaran Kantor Travel
-
Uncategorized2 minggu yang laluNikung Terlalu Melebar, Mahasiswi Tewas Usai Hantam Motor
-
Uncategorized3 minggu yang laluPilur Kelor Memanas, Lurah Petahana Dituding Curi Start Numpang Program
-
Uncategorized3 minggu yang laluDelapan Dapur SPPG di Gunungkidul Tak Kunjung Beroperasi, Dari Persoalan IPAL Hingga Izin BGN
-
Uncategorized3 hari yang laluGegara Uang Kembalian Receh, Pelayan Bakmi Jawa Mengaku Dibentak Oknum Anggota DPRD
-
Uncategorized5 hari yang laluKDMP Karangrejek Panen Lele 4,9 Ton, Capaian Tertinggi di Indonesia
-
Uncategorized4 minggu yang laluLaka Beruntun Maut 4 Kendaraan di Selang, Seorang Remaja Tewas
