Hukum
Bawa Berbagai Jenis Senjata Tajam Saat Tagih Utang, Debt Collector Akhirnya Ngandang
Wonosari,(pidjar.com)–Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus kepemilikan dan pembawaan senjata tajam yang melibatkan oknum debt collector (DC) atau penagih utang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam berupa celurit, empat pedang katana, serta sebuah tongkat yang ditemukan di dalam mobil yang digunakan rombongan penagih utang tersebut.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga Dusun Asemlulang, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut AKP Tri Hartanto, laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penganiayaan yang sempat dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector saat melakukan penagihan. Situasi di lokasi sempat memanas akibat cekcok antara pihak debt collector dan warga yang kala itu berdatangan ke lokasi.
“Selain adanya dugaan penganiayaan, warga juga menemukan senjata tajam di dalam kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh rombongan penagih utang tersebut. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi bersama anggota piket Satreskrim,” ujar AKP Tri Hartanto.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ, petugas menemukan sebuah tas berwarna cokelat yang berisi berbagai jenis senjata tajam.
“Dari dalam kendaraan ditemukan satu bilah celurit, empat bilah pedang katana dengan berbagai jenis sarung, serta satu buah tongkat panjang. Temuan ini kemudian kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga merupakan bagian dari rombongan debt collector dan membawa mereka ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni T alias B (47), warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36), warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
AKP Tri Hartanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka T diketahui memiliki dan membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sementara tersangka A menguasai sebuah tas yang berisi empat bilah pedang katana dan satu tongkat.
“Barang-barang tersebut dibawa tanpa hak dan tidak memiliki kepentingan yang dibenarkan oleh hukum. Karena itu kami melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita satu unit mobil Avanza silver, satu bilah celurit, empat bilah pedang katana, satu tas pancing warna cokelat bertuliskan Blood Hard Case, serta satu tongkat berwarna putih tulang.
Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Gunungkidul tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, terlebih jika melibatkan senjata tajam dalam aktivitas penagihan utang.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan persoalan perdata maupun penagihan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas AKP Tri Hartanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
-
Uncategorized4 hari yang laluAbsen Dalam Puncak HUT Gunungkidul Buat Rumor Bupati dan Wakil Bupati Jothakan Makin Santer, Ini Klarifikasi Joko Parwoto
-
Uncategorized3 minggu yang laluPerkuat Layanan Kedaruratan, Klinik Utama Wizula Medica Resmi Kerjasama dengan Jasa Raharja Tangani Korban Kecelakaan
-
event3 minggu yang laluZAP Fest 2026: The Glowverse Dimulai dari Yogyakarta, Raisa hingga Nassar Siap Meriahkan Perayaan Anniversary ZAP
-
Uncategorized3 minggu yang laluIkuti Google Maps, Minibus Wisatawan Terperosok di Tanjakan Bundelan, 1 Penumpang Meninggal
-
Sosial2 minggu yang laluProfil AKBP Rosana, Kapolres Gunungkidul yang Pernah Ungkap Kasus 1 Ton Sabu
-
Pemerintahan2 minggu yang laluBrandu Masih Ditemukan, Pemkab Gunungkidul Perkuat Edukasi Cegah Penularan Antraks
-
Pariwisata3 minggu yang laluOnsen Resort Kaliurang, Tawarkan Pengalaman Menginap Bernuansa Jepang di Lereng Merapi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSempat Terdengar Mendengkur, Pria 30 Tahun di Siraman Justru Ditemukan Tak Bernyawa
-
Uncategorized1 minggu yang laluKonser Amal Hari Jadi Gunungkidul ke-196 Raup Rp124 Juta, Donasi Sepenuhnya Untuk Droping Air
-
Pemerintahan3 minggu yang laluKekeringan Meluas, 92.055 Jiwa di Gunungkidul Terdampak Krisis Air Bersih
-
Uncategorized4 minggu yang laluPelaku Pencurian Pompa Sibel dan Kabel Pengairan di Ngawis Berhasil Dibekuk Polisi
-
Pemerintahan3 minggu yang lalu5 Kampung Nelayan Merah Putih Dibangun di Gunungkidul, Ditarget Rampung Desember
