Hukum
Bawa Berbagai Jenis Senjata Tajam Saat Tagih Utang, Debt Collector Akhirnya Ngandang
Wonosari,(pidjar.com)–Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus kepemilikan dan pembawaan senjata tajam yang melibatkan oknum debt collector (DC) atau penagih utang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah senjata tajam berupa celurit, empat pedang katana, serta sebuah tongkat yang ditemukan di dalam mobil yang digunakan rombongan penagih utang tersebut.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga Dusun Asemlulang, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Menurut AKP Tri Hartanto, laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penganiayaan yang sempat dilakukan oleh sejumlah oknum debt collector saat melakukan penagihan. Situasi di lokasi sempat memanas akibat cekcok antara pihak debt collector dan warga yang kala itu berdatangan ke lokasi.
“Selain adanya dugaan penganiayaan, warga juga menemukan senjata tajam di dalam kendaraan yang sebelumnya digunakan oleh rombongan penagih utang tersebut. Informasi itu langsung kami tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi bersama anggota piket Satreskrim,” ujar AKP Tri Hartanto.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi AB 1089 HJ, petugas menemukan sebuah tas berwarna cokelat yang berisi berbagai jenis senjata tajam.

“Dari dalam kendaraan ditemukan satu bilah celurit, empat bilah pedang katana dengan berbagai jenis sarung, serta satu buah tongkat panjang. Temuan ini kemudian kami amankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.
Polisi kemudian mengamankan lima orang yang diduga merupakan bagian dari rombongan debt collector dan membawa mereka ke Polres Gunungkidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni T alias B (47), warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36), warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.
AKP Tri Hartanto mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka T diketahui memiliki dan membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sementara tersangka A menguasai sebuah tas yang berisi empat bilah pedang katana dan satu tongkat.
“Barang-barang tersebut dibawa tanpa hak dan tidak memiliki kepentingan yang dibenarkan oleh hukum. Karena itu kami melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini polisi menyita satu unit mobil Avanza silver, satu bilah celurit, empat bilah pedang katana, satu tas pancing warna cokelat bertuliskan Blood Hard Case, serta satu tongkat berwarna putih tulang.
Kasatreskrim menegaskan bahwa Polres Gunungkidul tidak akan mentolerir tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat, terlebih jika melibatkan senjata tajam dalam aktivitas penagihan utang.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan persoalan perdata maupun penagihan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkas AKP Tri Hartanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
-
Info Ringan2 minggu yang laluResep Lamian Kuah Daging Sapi
-
Peristiwa1 minggu yang laluTragis, Pelajar SMP di Semanu Ditemukan Meninggal G4ntung D1r1 di Pohon Jambu Mete
-
Info Ringan1 minggu yang laluResep Soto Tangkar
-
Peristiwa4 hari yang laluLaka Maut Dinihari, Pemotor Tewas Dihantam Pick Up
-
Uncategorized3 minggu yang laluLomba Rebahan Pertama di Indonesia Digelar di JCM, Siapkan Hadiah Rp5 Juta
-
Uncategorized1 minggu yang laluKecelakaan Beruntun di Baleharjo Gunungkidul, Pengendara Vixion Meninggal Dunia
-
Peristiwa5 hari yang laluPeriode Maut Jalanan Gunungkidul, Ratusan Kecelakaan Puluhan Korban Meninggal Dunia
-
Peristiwa6 hari yang laluLaka Maut di Semanu, Pembonceng Tewas Tersambar Truk
-
Pemerintahan7 hari yang laluPrihatinnya Kalangan Dewan, Pelaku Bunuh Diri Mulai Merambah Remaja Hingga Anak
-
Pemerintahan4 minggu yang laluAntisipasi Kasus Kekerasan Layaknya di Kota Yogyakarta, Pemkab Gunungkidul Perketat Pengawasan di Daycare
-
Uncategorized2 minggu yang laluProses Hukum Kasus Pencurian di Pantai Drini Berlanjut, Begini Penjelasan Polisi
-
Uncategorized3 minggu yang laluSewindu Mengabdi untuk Pendidikan, SMA Muhammadiyah Al Mujahidin Catatkan 1.000 Prestasi
